Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Impor E-Commerce di Atas 3 Dollar AS Hari Ini Berlaku, Begini Cara Menghitungnya

Kompas.com - 30/01/2020, 15:01 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi


Cara menghitung bea masuk:

Rp 283.500 (harga barang) X 7,5 persen (tarif bea masuk) = Rp 21.262,5

Cara menghitung PPN:

Rp 305.500 (harga barang+bea masuk) X 10 persen (tarif PPN) = Rp 30.550

Total harga barang impor yang harus dibayar:

Rp 283.500 (harga barang) + Rp 21.262,5 (bea masuk) + Rp 30.550 (PPN) = Rp 335.312,5

Adapun untuk produk tekstil, tas, dan sepatu diterapkan tarif pajak yang berbeda. Untuk tas, sepatu, dan produk tekstil seperti baju, besaran tarifnya tetap mengikuti tarif normal.

Bea masuknya berkisar 15-20 persen untuk tas, 25-30 persen untuk sepatu dan 15-20 persen untuk produk tekstil. Ini belum ditambah PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 persen hingga 10 persen.

Baca juga: Beli Barang Impor Via E-Commerce Mulai Rp 42.000 Kena Pajak, Bagaimana di Negara Lain?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com