Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata Menhub Soal Wewenang Penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri

Kompas.com - 07/02/2020, 11:48 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan pemindahan wewenang penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang diusulkan dari Polri ke Kementerian Perhubungan memunculkan polemik dan masih belum selesai.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mendorong revisi UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sejauh ini Polri telah mengelola dengan baik dan menurutnya Polri lebih pantas dan berwenang lantaran memiliki rekan baik ditingkat II atau tingkat kecamatan.

Baca juga: Politisi Demokrat Pertanyakan Wacana Buat SIM-STNK Dialihkan Ke Kemenhub

"Saya pikir STNK segala sesuatunya sudah dikelola dengan baik oleh Polri apalagi Polri memiliki banyak rekan di tingkat II ataupun kecamatan jadi menurut hemat saya kalau pengelolaannya sudah bagus yah dilanjutkan,"ujarnya usai menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Bandar Udara Komodo-Labuan Bajo di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Budi mengatakan, pihaknya akan terus mendukung kegiatan Polri dan ia berpendapat akan lebih bagus bila dilakukan dengan cara kolaborasi.

"Kita support Polri dengan melakukan kolaborasi dan tentang siapa yang melakukan menurut saya lebih bagus mereka yang memiliki kelembagaan kalau saya bentuk kelembagaan baru lagi jadi kurang evisien kan," jelasnya.

Sejauh ini, jelas Kemenhub, pihaknya hanya diberikan kewenangan untuk mengelola atau memiliki kewenangan yang sama di dua tempat saja yaitu di Jembatan Timbang dan Terminal.

"Kami hanya memiliki kewenangan di terminal dan jembatan timbang saja jadi sekali lagi menurut saya kalau sejauh ini Polri sudah baik melakukan tugas yah sudah dilanjutkan saya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com