Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Episode 3 Merdeka Belajar ala Nadiem Makarim: Rombak Skema Dana BOS

Kompas.com - 11/02/2020, 10:43 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bekerja sama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyai Indrawati merombak skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Di dalam paparannya, Nadiem mengatakan perombakan skema penyaluran dana bos merupakan episode ketiga dari beberapa episode program Merdeka Belajar yang kerap dia gaungkan.

"Jadi kalau episode 1 mengenai asesmen Merdeka Belajar yaitu UN USBN, Zonasi, dan RPP. Itu episode 1. Episode 2 adalah tema Kampus Merdeka itu mengenai buka prodi baru, akreditasi, SKS yang dimerdekakan di kampus dan PTN-BH. Itu episode 2. Jadi kita hari ini ada di episode 3. Episode 3 Topiknya adalah BOS," kata Nadiem ketika memberi keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Rombak Penyaluran BOS, Uang Dikirim ke Rekening Sekolah

Sembari berkelakar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengatakan kebijakan yang digodok oleh pendiri dan mantan CEO Gojek tersebut bagaikan sebuah cerita bersambung.

"Ini adalah Merdeka Belajar seri 3 dari Pak Nadiem. Kayak cerita bersambung saja," ujar dia dalam kesempatan yang sama.

Dirinya mengaku tidak tahu menahu akhir dari episode kebijakan program Merdeka Belajar. Namun demikian, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan bakal mendukung setiap kebijakan Nadiem dalam sistem penganggaran dalam APBN.

"Ini episode tiga. Saya enggak tahu akan berapa episodenya nanti. Tapi ini episode tiga dari Merdeka Belajar. Dan kita akan dukung sepenuhnya dengan mekanisme penganggaran," ujar dia.

Baca juga: Nadiem Cerita soal Kepala Sekolah Talangi Dana BOS, Gadaikan Motor hingga Berutang

Adapun berikut fakta-fakta terkait program Merdeka Belajar episode 3 Nadiem Makarim seperti telah dihimpun Kompas.com.

1. Dilatarbelakangi penyaluran dari RKUD yang lambat

Nadiem mengatakan administrasi dana BOS untuk dicairkan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Sekolah memakan waktu lama. Hal tersebut menjadi halangan sekolah untuk bisa menjalankan kegiatan operasionalnya.

"Ini sifatnya administrasi yang memakan waktu lama dan snagat mengganggu proses pembelajaran siswa karena guru dan kepala sekolah sibuk mencari jalan keluar, gimana mendanai biaya operasional," ujar dia.

"Dampaknya sekolah tidak punya uang untuk biaya operasional. Sementara operasinal sekolah terus berjalan," ujar dia.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan untuk menutupi hal tersebut, banyak kepala sekolah yang kemudian melakukan berbagai upaya.

Baca juga: Hati-hati, Ada 16 Larangan Penggunaan Dana BOS

Nadiem mengatakan, ada beberapa kasus di mana kepala sekolah harus menggadaikan barang pribadinya untuk menalangi biaya operasional sekolah.

"Ceritanya macem-macem. Bahkan ada yang harus menggadaikan motornya, menggadaikan barang pribadi untuk menalangi biaya operasional," ujar dia.

Di beberapa sekolah lain, mantan CEO Gojek tersebut mengatakan kepala sekolah harus duduk bersama orang tua murid dengan tujuan mengutang atau meminjam uang dari mereka.

2. Ditransfer langsung ke sekolah

Sri Mulyani merombak skema penyaluran dana BOS. Dalam paparannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan penyaluran dana BOS mulai tahun anggaran 2020 akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah.

Dengan demikian, sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah. Sementara sebelumnya, dana BOS disalurkan oleh pemerintah pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Selain perubahan skema penyaluran, pencairan Dana BOS pun kini dilakukan dalam tiga tahap.

Tahapan penyaluran berubah dari sebelumnya 20 persen : 40 persen : 20 persen : 20 persen menjadi 30 persen : 40 persen : 30 persen dan mulai disalurkan paling cepat bulan Januari sesuai kesiapan masing-masing sekolah.

Baca juga: Dukung Merdeka Belajar Mas Nadiem, Sri Mulyani Naikkan Dana BOS

Secara keseluruhan, tahun ini pemerintah menyalurkan dana BOS baik dalam bentuk BOS reguler, kinerja dan afirmasi sebesar Rp 54,32 triliun untuk 45,4 jita siswa.

Angka tersebut meningkat 6,03 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Sri Mulyani menjelaskan, perubahan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

"Kami akan kerja sama dengan Kemendagri untuk memerbaiki sistem keuangan dan laporan keuangan di daerah. Selain itu juga untuk menghindari dana yang idle, mengingat dana yang sempat mengendap sebesar Rp 200 triliun di account daerah tahun lalu. Sampai dengan Desember sudah ada perbaikan tapi masih ada Rp 100 triliun yang unspend di daerah," ujar Sri Mulyani.

3. Besaran dana BOS per siswa naik

Sri Mulyani pun mengatakan, besaran dana BOS per siswa naik, dengan penyesuaian penerima dana yang menjadi lebih sedikit.

Untuk tahun ini, besaran dana BOS yang diberikan untuk siswa SD naik dari Rp 800.000 menjadi Rp 900.000. Adapun jumlah penerimanya turun tipis menjadi 25,187 juta dari yang sebelumnya 25,566 juta siswa.

Untuk siswa SMP juga mengalami kenaikan besaran dana BOS yang diterima yaitu sebesar Rp 1,1 juta dari yang sebelumnya Rp 1 juta dengan jumlah penerima sebanyak 9,95 juta. Sebelumnya, penerima dana BOS di tingkat SMP sebanyak 10,54 juta.

Baca juga: Dana BOS Langsung ke Sekolah, Tito Karnavian: Kepsek Jangan Malah Sibuk Urus BOS

Adapun untuk SMA naik menjadi Rp 1,5 juta per siswa dari yang sebelumnya Rp 1,4 juta.

"SMK akan tetap sama karena tahun lalu telah dinaikkan dari Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,6 juta dan untuk Pendidikan Khusus akan tetap sama Rp 2 juta per siswa," jelas dia.

3. 50 persen dana BOS untuk guru

Nadiem pun mengatakan, alokasi penggunaan dana BOS untuk guru honorer oleh sekolah dilonggarkan hingga 50 persen.

Sebelumnya batasan dari dana BOS untuk guru honorer adalah 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.

Hal tersebut, menurut dia merupakan salah satu langkah kementeriannya untuk menyejahterakan guru honorer.

“Kalau guru-guru stres dan kesulitan bahkan untuk memenuhi kebutuhannya, transportasi, dan makan, maka tidak akan terjadi peningkatan kualitas pembelajaran. Apalagi di daerah tertinggal dan miskin di mana mayoritas gurunya adalah honorer,” ujar dia.

Baca juga: Nadiem Makarim: 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer, Ini Syaratnya

Nadiem juga memberikan otonomi kepada kepala sekolah untuk mengelola uang tersebut.

"Untuk 2020 hanya ada 1, limit yaitu itu maksimal 50 persen dari dana bos itulah maksimal 50 persen yang boleh digunakan untuk pembiayaan guru honorer. Ini adalah langkah pertama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk membantu menyejahterakan guru honorer yang memang layak mendapatkan upah lebih layak, yang berkinerja dengan baik," ucap Nadiem.

4. Bisa dorong pertumbuhan ekonomi?

Sri Mulyani mengatakan, dengan perubahan skema penyaluran dana BOS, diharapkan bisa memberikan efek pendorong terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Khususnya pada tingkat konsumsi rumah tangga.

"Kita berharap dengan jumlah lebih banyak akan berikan daya ungkit ke perekonomian. Kalau seberapa besar dampak, kita harus lihat dulu karena dari sisi GDP untuk konsumsi terutama tumbuh di bawah 5 persen jadi perhatian," kata Sri Mulyani.

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi tercatat 5,02 persen sepanjang 2019, lebih rendah dibandingkan 2018 sebesar 5,17 persen.

 

Baca juga: Turun, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2019 Hanya 5,02 Persen

Adapun untuk konsumsi rumah tangga di di kuartal IV hanya tumbuh 4,97 persen. Padahal kuartal IV tahun lalu tumbuh 5,06 persen.

Sri Mulyani mengatakan, langkah lain yang dilakukan pemerintah untuk mendorong kinerja perekonomian adalah peningkatan besaran dana program keluarga harapan (PKH) yang ditingkatkan, lalu penyaluran dana desa yang skemanya menjadi lebih besar di tahap pertama.

"Tujuannya, pada kuartal 1 ini terjadi peningkatan dari belanja negara dalam rangka mengimbangi efek seasonal yang kuartal 1 masih lamban. Ini juga memeratakan antar kuartal," jelasnya.

Pada kuartal selanjutnya, Sri Mulyani bilang perekonomian nasional akan didorong oleh kegiatan saat puasa dan Lebaran. Lalu pada kuartal III akan ada dorongan konsumsi dari penerimaan siswa/siswi di tahun ajaran baru.

"Kuartal kedua ada puasa dan Idul Fitri, kuartal ketiga penerimaan sekolah baru dan kita akan lihat supaya lebih merata," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com