Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Surati Perusahaan, Minta Bukti Potong Pajak Karyawan Diterbitkan

Kompas.com - 12/02/2020, 08:03 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengirimkan surat pemberitahuan via email kepada perusahaan-perusahaan pemberi kerja agar segera menerbitkan bukti potong karyawan.

Hal ini dilakukan sehingga para karyawan bisa segera melaporkan bukti pembayaran pajaknya atau Surat Pelaporan Tahunan (SPT) Pajak.

"Kami sudah mengirimkan email blast ke pemberi kerja," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Selasa (12/2/2020).

Baca juga: Kekhawatiran Wamen BUMN soal Rencana Pertamina Bangun Kilang Minyak Rp 800 Triliun

Ditjen Pajak mencatat sudah ada 4,5 juta Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak hingga Selasa (12/2/2020),

SPT yang dilaporkan sebagian besar merupakan SPT 1770 S (Sederhana) atau yang berpenghasilan lebih besar atau sama dengan 60 juta setahun yaitu sebanyak 2,06 juta.

Adapun untuk SPT 1770 SS (sangat Sederhana) sebanyak 1,63 juta dan SPT 1770 untuk pekerja bebas sebesar 589.478.

Baca juga: Anak Perusahaan KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S1

Untuk SPT 1771 atau SPT Badan yang sudah dilaporkan sebanyak 238.477 dan SPT 1771 dollar yang sudah dilaporkan sebanyak 353.

Hestu mengatakan, otoritas fiskal terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan perpajakan agar masyarakat makin mengalami kemudahan baik dalam melakukan maupun melaporkan kewajiban perpajakannya.

Salah satunya dengan meningkatkan kualitas call center.

"Call center mendekati musim SPT seperti ini memang yang masuk banyak. Itu akan kami perbaiki. Saat ini bertahan di kisaran 30 hingga 60 akan kami tingkatkan dua kalinya," ujar dia.

Baca juga: Erick Thohir Mau Rombak Bos-bos di Tiga Bank BUMN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com