Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Larang Wisatawan dari 4 Negara, Pendapatan Bakal Maskapai Terganggu

Kompas.com - 06/03/2020, 17:42 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk melarang kedatangan wisatawan baik yang tiba maupun transit, dari beberapa kota di Iran, Italia, dan Korea Selatan. Hal ini dilakukan menyusul perkembangan kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 di ketiga negara tersebut.

Pengamat penerbangan Arista Atmadjati mengatakan, keputusan ini dinilai akan mengoreksi target pendapatan maskapai yang melayani rute-rute tersebut.

Pasalnya, pemerintah sebelumnya sudah menutup seluruh rute penerbangan dari dan ke China.

"Untuk secara umum turisme dan maskapai, (pelarangan) cukup mengganggu target revenue airline 2020," katanya kepada Kompas.com, Jumat (6/3/2020).

Baca juga: Pendatang dari 4 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

Arista menjelaskan, jumlah wisatawan yang berangkat atau datang secara langsung dari Iran dan Italia tidak terlalu signifikan.

Berbeda dengan Korea Selatan yang tercatat sebagai salah satu negara utama asal kedatangan wisatawan.

"Dari Korea lumayan ngaruh, turis masuk ke target ke revenue airline 2020," katanya.

Mengutip data Badan Pusat Statistik, wisatawan mancanegara yang berasal dari Korea Selatan pada Januari 2020 mencapai 33.600 orang. Dari jumlah itu 27.300 di antaranya datang dengan menggunakan pesawat.

Lebih lanjut, Arista menilai Garuda Indonesia akan menjadi salah satu maskapai yang mengalami kerugian signifikan.

Baca juga: Imbas Virus Corona, Lufthansa Batalkan 7.100 Penerbangan

Pasalnya, maskapai plat merah ini melayani 14 rute penerbangan ke Korea Selatan setiap pekan.

"Garuda saja ke Korea Sealatan terbang 14 kali per minggu, dari Jakarta dan Bali," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memastikan bahwa penerbangan dengan rute dari dan ke Korea Selatan masih beroperasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, larangan yang diberlakukan oleh pemerintah hanya berlaku bagi wisatawan yang berasal dari ketiga negara tersebut.

Namun, penerbangan pesawat dipastikan masih beroperasi secara normal.

"Yang dilarang itu hanya turis aja. Penerbangan enggak ada larangan," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (6/3/2020).

Lebih lanjut, Mantan Direktur Utama PT Airnav Indonesia itu menjelaskan, penerbangan pesawat dari negara-negara tersebut tidak hanya melayani penumpang saja, tetapi juga terdapat jasa kargo.

"Pesawat kan enggak hanya membawa penumpang, kargo juga," ucapnya.

Baca juga: Stimulus Jilid Dua Corona Segera DIrilis, Ini Permintaan Pengusaha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com