Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Masih Naikkan Harga Masker, Pemerintah Ancam Cabut Izin

Kompas.com - 18/03/2020, 20:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan, pihaknya terus mengawasi kenaikan harga masker di pasaran. 

Bahkan, dia mengaku Kemendag tak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada para pelaku usaha yang masih menaikkan harga masker di tengah menyebarnya virus corona (Covid-19).

"Apabila dalam pengawasan kami masih menemukan (tingginya harga masker), kami bisa kenakan sanksi berupa sanksi administrasi, pembekuan, bahkan pencabutan," kata Veri dalam konferensi video, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Dapat Bahan Baku dari India, BUMN Ini Langsung Produksi 2 Juta Masker

Veri menyatakan, Kemendag telah bekerja sama dengan Polri untuk mengawasi pelaku usaha penjual masker.

Tidak hanya mengawasi, pihaknya meminta pedagang untuk tidak melakukan penumpukan stok agar harga tak naik tinggi.

"Semenjak masker ini dibutuhkan oleh banyak masyarakat, kami sudah melakukan tindakan preventif mengundang importir, pedagang, distributor, meminta mereka tidak menaikkan harga, menumpuk yang dapat menaikkan harga," ungkap dia.

Adapun untuk mencegah tingginya harga masker karena kurang pasokan, Kemendag telah resmi melarang ekspor beberapa alat medis yang bersinggungan dengan menyebarnya wabah virus corona (Covid-19), salah satunya masker.

Baca juga: Fakta Lengkap Ekspor Masker yang Jadi Kontroversi

Beleid ekspor itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.

Larangan sementara ekspor itu rencananya bakal berlaku hingga 3 bulan ke depan, tepat sampai Juni 2020.

"Mendag sudah menerbitkan pelarangan ekspor dengan penerbitan Permendag itu, sesuai dengan tupoksi kami melakukan kegiatan perdagangan luar negeri. Apabila mereka melakukan ekspor, kami bisa melakukan tindakan sesuai dengan UU itu," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com