Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Virus Corona, OJK Longgarkan Batas Waktu Laporan dan Pelaksanaan RUPS

Kompas.com - 18/03/2020, 20:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku Industri Pasar Modal sebagai upaya menyesuaikan dengan kondisi darurat akibat wabah virus corona di Indonesia.

Pelonggaran tersebut dimulai per hari ini (18/3/2020).

"Merespons hal tersebut OJK memutuskan batas waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan oleh Perusahaan Terbuka diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu kewajiban penyelenggaraan RUPS Tahunan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Lawan Corona, Sri Mulyani Putar Otak Susun Stimulus Tahap III

Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK Nomor 32 tahun 2014). 

Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka, lanjut Anto, dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian.

"Dikeluarkannya ketentuan ini, maka pelaksanaan RUPS Tahunan yang seharusnya dilakukan paling lambat 30 Juni diubah menjadi 31 Agustus 2020. Kemudian, penyampaian Laporan Keuangan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 Maret diubah menjadi 31 Mei 2020," jelasnya.

Selanjutnya, penyampaian Laporan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April diundur menjadi 30 Juni 2020.

Selain itu, PT KSEI juga akan menyiapkan penggunaan mekanisme Electronic Proxy untuk RUPS melalui sistem E-RUPS. Dengan Electronic Proxy, maka pemegang saham tidak perlu hadir untuk menghindari kerumunan dan cukup diwakili oleh proxy-nya.

Laporan keuangan tahunan bagi sejumlah industri jasa keuangan pasar efek, diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan.

Baca juga: Sri Mulyani Minta BPJS Kesehatan Ikut Jamin Pasien Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com