Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Keuntungan Punya Tabungan Emas Batangan

Kompas.com - 27/04/2020, 08:37 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah sejak dari zaman dulu, emas batangan jadi primadona investasi. Nilainya yang cenderung terus mengalami kenaikan, jadi alasan utamanya. Menyimpan emas bisa menghindarkan dari gerusan inflasi.

Saat ini saja, harga emas batangan Antam sudah berada di harga Rp 944.000 per gramnya. Sementara untuk membeli logam mulia seberat 5 gram dibutuhkan uang sebesar Rp 4.540.000.

Bagi sebagian orang, membeli emas secara langsung cukup berat lantaran harganya yang mahal (tabungan emas Antam). Mengumpulkam uang dulu, lalu membeli saat uang tabungan sudah terkumpul bisa jadi cukup merepotkan dan kurang praktis.

Salah satu cara memiliki emas dengan modal kecil yakni lewat tabungan emas atau menabung emas. Sekarang ini, sudah banyak lembaga-lembaga keuangan menyediakan layanan tabungan emas, salah satunya PT Pegadaian (Persero) atau buka tabungan emas Pegadaian.

Baca juga: Apa Perbedaan Emas Batangan Antam Vs UBS?

Bahkan saat ini, beberapa marketplace juga sudah menyediakan platfom tabungan emas seperti Tokopedia hingga Bukalapak. Di mana memiliki emas bisa dilakukan seperti menyicil namun tanpa terikat waktu, lantaran setorannya bisa dilakukan kapan saja.

Konsep tabungan emas hampir sama dengan konsep menabung di bank pada umumnya. Dengan menyetorkan sejumlah uang, maka uang yang disetorkan akan langsung dikonversikan menjadi gram emas sesuai dengan harga logam mulia yang berlaku saat itu juga.

Berikut 5 keuntungan punya tabungan emas (manfaat tabungan emas)

1. Nilai emas stabil

Tidak seperti instrumen lain, emas cenderung lebih tahan terhadap fluktuasi inflasi, harganya cenderung stabil bahkan dalam gejolak ekonomi, dan mudah dicairkan kembali.

Tidak hanya di Indonesia, para investor global juga mendiversifikasi aset mereka ke emas, untuk menghindari risiko kerugian akibat iklim ekonomi yang lesu.

Baca juga: Mau Punya Rp 1 Miliar di 2030, Berapa Harus Investasi di Reksadana?

Saat mencairkan tabungan, uang yang didapat bukan dari dana yang terkumpul dari total besaran uang disetorkan, namun dari harga emas terbari dikalikan dengan gram emas yang terkumpul dari konversi.

2. Bisa menabung dengan nominal kecil

Beberapa penyedia layanan tabungan emas biasanya mensyaratkan nominal minimum tertentu saat menyetor tabungan. Namun nilainya relatif sangat kecil, bisanya setoran minimal ditetapkan sebesar Rp 5.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com