JAKARTA, KOMPAS.com - Jika tertarik untuk berinvestasi dalam bentuk emas batangan, setidaknya ada dua merek yang sangat umum tersedia di pasar logam mulia di Indonesia. Keduanya yaitu emas Antam dan UBS.
Lantas, apa perbedaan emas batangan Antam dan emas UBS?
Seperti diketahui, logam mulia Antam merupakan emas yang diproduksi PT Aneka Tambang Tbk. Perusahaan tambang ini sebelumnya merupakan BUMN sebelum kemudian sahamnya dialihkan pemerintah menjadi anak perusahaan PT Inalum (Persero) sebagai anggota holding.
Sementara UBS merupakan emas yang dikeluarkan oleh PT Untung Bersama Sejahtera yang merupakan perusahaan swasta pembuat berbagai perhiasan emas yang sudah berdiri sejak tahun 1981 di Surabaya.
Jika masih bingung memilih membeli emas batangan Antam atau memilih UBS, berikut beberapa perbedaan emas batangan Antam dan UBS.
Baca juga: Deposito Bank Vs Reksadana Pendapatan Tetap, Mana Lebih Untung?
Ukuran
Produk emas batangan yang dikeluarkan Antam terdiri dari dari ukuran 0,5 gram, 1 gram, 2 gram, 2,5 gram, 3 gram, 4 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, dan yang paling berat hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Sementara emas yang diproduksi UBS relatif terbatas dalam segi ukuran. Perusahaan ini hanya merilis emas batangan untuk ukuran 0,5 gram, 1 gram, 2 gram, 3 gram, 4 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, dan 100 gram.
Sertifikat
Emas Antam keluaran terbaru memiliki sertifikat yang menyatu dengan kemasannya atau terlaminating. Emas Antam merupakan perusahaan yang emas produksinya bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association) sehingga lebih mudah dijual di pasar di negara manapun.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan