Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Rombak Jajaran Komisaris Angkasa Pura II

Kompas.com - 27/04/2020, 16:35 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merombak jajaran dewan komisaris PT Angkasa Pura II (Persero).

Melalui Surat Keputusan nomor SK – 127/MBU/04/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, Erick mengganti tiga komisaris di perseroan tersebut.

Ketiganya, yakni Mujahidin Harpin Ondeh sebagai Komisaris Independen, Iswan Elmi sebagai Komisaris dan Mohamad Pramintohadi Sukarno sebagai Komisaris.

Baca juga: Raffi Ahmad Bongkar Dompet Erick Thohir, Kaget Sama Isi Duitnya

Sebagai gantinya, Erick mengangkat Agus Santoso sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Mochtar Husein sebagai Wakil Komisaris Utama, Abdul Muis sebagai Komisaris Independen dan Tubagus Fiki Chikara Satari sebagai Komisaris.

“Jajaran komisaris sangat berperan dalam pengembangan PT Angkasa Pura II serta memperkuat posisi perseroan sebagai The Leading Indonesia’s Airport Company sehingga dapat membawa sektor transportasi udara nasional ke level yang lebih tinggi, serta membawa perseroan dapat mengharumkan nama Indonesia di tingkat global,” ujar Direktur Utama PT AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4/2020).

Adapun jajaran komisaris PT Angkasa Pura II yang baru adalah sebagai berikut:

- Agus Santoso sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
- Mochtar Husein sebagai Wakil Komisaris Utama
- Abdul Muis sebagai Komisaris Independen
- Tubagus Fiki Chikara Satari sebagai Komisaris
- Andus Winarno sebagai Komisaris
- Dodi Iskandar sebagai Komisaris

Agus Santoso sendiri sebelumnya pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Tbk dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com