Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai BUMN Masuk Kantor Tunggu Keputusan Menkes dan Gugus Tugas

Kompas.com - 18/05/2020, 12:48 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian BUMN meluruskan informasi terkait rencana pegawai perusahaan pelat merah yang berusia di bawah 45 tahun akan kembali masuk kerja mulai 25 Mei 2020 mendatang.

Deputi SDM, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Alex Deni mengatakan, pegawai BUMN tak akan langsung masuk kerja pada 25 Mei 2020 nanti.

Menurut dia, keputusan kapan karyawan BUMN akan kembali masuk kantor masih menunggu keputusan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: PSBB Dibuka, Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Diizinkan Masuk Kantor 25 Mei

“Kita nunggu dari pemerintah, dalam konteks ini Ketua Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan yang akan memberikan sinyal kita sudah bisa masuk atau belum," ujar Alex saat konferensi video dengan wartawan, Senin (18/5/2020).

Alex menjelaskan, Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan surat edaran bernomor 336/MBU/05/2020 untuk meminta perusahaan pelat merah mengantisipasi skenario the new normal.

Surat itu, kata dia, bukan menerintahkan perusahaan BUMN untuk meminta pegawainya masuk di 25 Mei 2020.

“Surat ini bukan instruksi masuk, tetapi instruksi menyiapkan protokol agar BUMN siap menghadapi atau bahkan lebih jauh mendorong mempengaruhi masyarakat lebih disiplin, agar masyarakat siap menghadapi new normal,” kata Alex.

Baca juga: Tanri Abeng: Kalau Manajemennya Diobok-obok, Kinerja BUMN Tak Akan Optimum

Sebelumnya, Erick Thohir mengizinkan karyawan BUMN di bawah 45 tahun kembali masuk kantor mulai 25 Mei 2020. Namun hal ini dilakukan di daerah yang telah mengakhiri atau membuka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ketentuan tersebut ada di surat edaran terkait antisipasi skenario the new normal di perusahaan-perusahaan pelat merah.

Dalam surat edaran Menteri BUMN bernomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tercantum linimasa tahapan pemulihan kegiatan yang dilakukan secara bertahap oleh BUMN-BUMN.

Pada fase pertama, karyawan BUMN berusia di bawah 45 tahun akan kembali masuk kerja mulai 25 Mei 2020. Sedangkan karyawan usia di atas 45 tahun, masih diperkenankan untuk tetap bekerja dari rumah.

Adapun sektor yang diperkenankan kembali buka, yakni industri dan jasa. Selain itu, pabrik, hotel dan pembangkit juga diperkenankan buka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan yang masuk.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan skenario-skenario yang termuat dalam surat edaran tersebut.

Namun, skenario tersebut tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing wilayah.

Baca juga: Dahlan Iskan: Saya Kurang Setuju BUMN Menjadi Dominan

Apalagi tanggal 25 Mei 2020 adalah hari kedua Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

“Kalau di wilayah tersebut masih PSBB, maaf kita akan mematuhinya, misalnya PSBB karyawan tak boleh bekerja, maka kita akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja, tapi misalnya PSBB telah dibuka, maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya,” ujar Arya dalam pesan singkatnya, Sabtu (17/5/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com