Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pegawai BUMN Masuk Kantor Tunggu Keputusan Menkes dan Gugus Tugas

Kompas.com - 18/05/2020, 12:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian BUMN meluruskan informasi terkait rencana pegawai perusahaan pelat merah yang berusia di bawah 45 tahun akan kembali masuk kerja mulai 25 Mei 2020 mendatang.

Deputi SDM, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Alex Deni mengatakan, pegawai BUMN tak akan langsung masuk kerja pada 25 Mei 2020 nanti.

Menurut dia, keputusan kapan karyawan BUMN akan kembali masuk kantor masih menunggu keputusan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: PSBB Dibuka, Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Diizinkan Masuk Kantor 25 Mei

“Kita nunggu dari pemerintah, dalam konteks ini Ketua Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan yang akan memberikan sinyal kita sudah bisa masuk atau belum," ujar Alex saat konferensi video dengan wartawan, Senin (18/5/2020).

Alex menjelaskan, Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan surat edaran bernomor 336/MBU/05/2020 untuk meminta perusahaan pelat merah mengantisipasi skenario the new normal.

Surat itu, kata dia, bukan menerintahkan perusahaan BUMN untuk meminta pegawainya masuk di 25 Mei 2020.

“Surat ini bukan instruksi masuk, tetapi instruksi menyiapkan protokol agar BUMN siap menghadapi atau bahkan lebih jauh mendorong mempengaruhi masyarakat lebih disiplin, agar masyarakat siap menghadapi new normal,” kata Alex.

Baca juga: Tanri Abeng: Kalau Manajemennya Diobok-obok, Kinerja BUMN Tak Akan Optimum

Sebelumnya, Erick Thohir mengizinkan karyawan BUMN di bawah 45 tahun kembali masuk kantor mulai 25 Mei 2020. Namun hal ini dilakukan di daerah yang telah mengakhiri atau membuka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ketentuan tersebut ada di surat edaran terkait antisipasi skenario the new normal di perusahaan-perusahaan pelat merah.

Dalam surat edaran Menteri BUMN bernomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tercantum linimasa tahapan pemulihan kegiatan yang dilakukan secara bertahap oleh BUMN-BUMN.

Pada fase pertama, karyawan BUMN berusia di bawah 45 tahun akan kembali masuk kerja mulai 25 Mei 2020. Sedangkan karyawan usia di atas 45 tahun, masih diperkenankan untuk tetap bekerja dari rumah.

Adapun sektor yang diperkenankan kembali buka, yakni industri dan jasa. Selain itu, pabrik, hotel dan pembangkit juga diperkenankan buka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan yang masuk.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan skenario-skenario yang termuat dalam surat edaran tersebut.

Namun, skenario tersebut tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing wilayah.

Baca juga: Dahlan Iskan: Saya Kurang Setuju BUMN Menjadi Dominan

Apalagi tanggal 25 Mei 2020 adalah hari kedua Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

“Kalau di wilayah tersebut masih PSBB, maaf kita akan mematuhinya, misalnya PSBB karyawan tak boleh bekerja, maka kita akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja, tapi misalnya PSBB telah dibuka, maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya,” ujar Arya dalam pesan singkatnya, Sabtu (17/5/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+