Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Aplikasi Koperasi Ilegal Gentayangan di PlayStore

Kompas.com - 29/05/2020, 20:01 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Otoritas Jasa Keungan (OJK) resmi merilis ada 50 koperasi yang terdapat di aplikasi PlayStore.

Sekretaris Kemenkop dan UKM Rully Indrawan mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi, dari 50 koperasi tersebut tercatat ada 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan dan saat ini akan dilakukan tinjauan secara menyeluruh.

"Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan review secara menyeluruh dan mengambil tiga langkah," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (29/5/2020).

Baca juga: Jadi Dirut TVRI, Ini yang Akan Dilakukan Iman Brotoseno

Rully mengatakan, pemerintah akan melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, pemerintah akan memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.

"Ketiga, kami akan melakukan normalisasi dan rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan izin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Sementara itu Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, Kementerian Koperasi dan UKM bersama SWI sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi sebagaimana yang ada dalam daftar.

Baca juga: Anak Perusahaan Pelindo III Buka Lowongan Kerja, Simak Persyaratannya

"Terhadap koperasi lainnya masih dalam proses review dan hasilnya diumumkan untuk normalisasi apabila terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online kepada non anggota," kata dia.

Ahmad menambahkan telah disepakati sebelum menetapkan sanksi kepada koperasi, OJK harus melakukan konfirmasi dan memberikan kesempatan klarifikasi sehingga penerapan sanksi nantinya betul-betul valid berdasarkan data dukung yang kuat.

Baca juga: Kemenkeu: Harusnya Iuran BPJS Kesehatan Kelas I Rp 286.000, Kelas II Rp 184.000

Apalagi kata dia, bisnis koperasi usaha simpan pinjam berbasis kepercayaan. Oleh karena itu, usaha simpan pinjam koperasi menjadi sangat sensitif terhadap isu-isu negatif.

Sebab ucapnya, dapat menggiring opini publik sehingga berisiko menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Baca juga: Sektor Ini Diyakini Pemerintah Cepat Reborn Saat New Normal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com