Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda PHK Pilotnya, Ini Respons Kementerian BUMN

Kompas.com - 02/06/2020, 13:13 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait keputusan Garuda Indonesia yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap beberapa pilotnya.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, mengatakan, pihaknya menyerahkan permasalahan tersebut ke internal Garuda Indonesia.

“Kami serahkan kepada manajemen Garuda, dampak corona, konsekuensi bisnisnya, termasuk efisiensi yang dilakukan supaya Garuda bisa bertahan dan bisa beroperasi. Mereka punya pilihan dan kita tahu pilihan-pilihannya sulit,” ujar Arya saat teleconference dengan wartawan, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: Beredar Kabar Sejumlah Pilot Di-PHK, Ini Penjelasan Garuda Indonesia

Arya menambahkan, keputusan yang diambil Garuda Indonesia itu bukan hal yang mudah. Hal tersebut dilakukan demi menjaga keberlangsungan maskapai pelat merah itu.

“Bagi kita keputusan yang diambil Garuda ini kami yakin sudah dipertimbangkan secara matang, baik dari sisi bisnis maupun manajemen,” kata Arya.

Sebelumnya, Beredar informasi bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pilotnya.

Menanggapi informasi itu, manajemen Garuda Indonesia memberikan penjelasan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pilot.

Baca juga: Duduk Perkara Garuda yang Terpaksa PHK Pilot

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra membenarkan adanya PHK yang dilakukan perseroan terhadap sejumlah pilot. Perseroan memutuskan untuk mempercepat penyelesaian kontrak kerja pilot.

"Pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).

Baca juga: Ini Daftar Harga BBM Bulan Juni

Lebih lanjut Irfan memastikan, maskapai plat merah tersebut tetap membayarkan dan memenuhi seluruh kewajibannya sesuai waktu kontrak yang disepakati.

Langkah tersebut diambil merespon anjloknya jumlah penumpang penerbangan selama masa pandemi Covid-19.

"Adapun kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan supply and demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi Covid-19," tuturnya.

Baca juga: Soal Dana Talangan ke Garuda, BUMN: Pemerintah Hanya Jadi Penjamin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com