JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan sepanjang 2015 2020 ada sekitar 34 kasus hukum yang menerpa lembaga keuangan di Indonesia seperti investasi bodong, gagal bayar, dan sebagainya.
"Dari jumlah kasus tersebut, hanya ada delapan koperasi yang tersangkut, sedangkan yang non koperasi sebanyak 25 kasus. Tapi, mengapa telunjuk kita selalu hanya untuk koperasi," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (13/7/2020).
Oleh karena itu, Rully meminta berbagai pihak untuk menghentikan stigmatisasi negatif terhadap koperasi. Ia mengakui saat ini sudah banyak berbagai tuduhan yang telah diberikan kepada koperasi seperti disebut-sebut mengalami kemunduran, tidak maju, semrawut, jadul, dan sebagainya.
Baca juga: Menteri Teten Minta Petani Indonesia Jadi Anggota Koperasi
Padahal, kata dia, justru koperasi yang masih bisa hidup hingga sekarang dari masa ke masa sejak Revolusi Industri di abad 18.
Terkait naik turunnya kinerja usaha koperasi, terutama di tengah pandemi Covid-19, hal itu dialami seluruh pelaku usaha. Rully pun mengakui koperasi termasuk salah satu di dalamnya.
"Jadi, jangan hanya melihat sisi buruknya saja dari koperasi. Sisi baik dan manfaat koperasi jauh lebih besar lagi yang sudah dinikmati masyarakat," tegas dia.
Bahkan, lanjut dia, saat ini merupakan momentum emas bagi bangkit dan tumbuhnya koperasi di Indonesia.
Ketika banyak usaha besar berguguran karena besarnya ketergantungan terhadap bahan baku impor, kini menjadi peluang besar bagi koperasi dan UMKM untuk mensuplai bahan baku sebagai substitusi impor.
"Saat ini, di seluruh dunia banyak menciptakan sistem ekonomi kolaboratif dan economy sharing. Sistem itu ya koperasi. Maka, ini merupakan momentum bagus untuk membangun ekonomi bangsa berbasis koperasi," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.