Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koperasi Dipandang Negatif, Seskemenkop UKM Angkat Bicara

Kompas.com - 13/07/2020, 18:46 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan sepanjang 2015  2020 ada sekitar 34 kasus hukum yang menerpa lembaga keuangan di Indonesia seperti investasi bodong, gagal bayar, dan sebagainya.

"Dari jumlah kasus tersebut, hanya ada delapan koperasi yang tersangkut, sedangkan yang non koperasi sebanyak 25 kasus. Tapi, mengapa telunjuk kita selalu hanya untuk koperasi," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (13/7/2020).

Oleh karena itu, Rully meminta berbagai pihak untuk menghentikan stigmatisasi negatif terhadap koperasi. Ia mengakui saat ini sudah banyak berbagai tuduhan yang telah diberikan kepada koperasi seperti disebut-sebut mengalami kemunduran, tidak maju, semrawut, jadul, dan sebagainya.

Baca juga: Menteri Teten Minta Petani Indonesia Jadi Anggota Koperasi

Padahal, kata dia, justru koperasi yang masih bisa hidup hingga sekarang dari masa ke masa sejak Revolusi Industri di abad 18.

Terkait naik turunnya kinerja usaha koperasi, terutama di tengah pandemi Covid-19, hal itu dialami seluruh pelaku usaha. Rully pun mengakui koperasi termasuk salah satu di dalamnya.

"Jadi, jangan hanya melihat sisi buruknya saja dari koperasi. Sisi baik dan manfaat koperasi jauh lebih besar lagi yang sudah dinikmati masyarakat," tegas dia.

Bahkan, lanjut dia, saat ini merupakan momentum emas bagi bangkit dan tumbuhnya koperasi di Indonesia.

Ketika banyak usaha besar berguguran karena besarnya ketergantungan terhadap bahan baku impor, kini menjadi peluang besar bagi koperasi dan UMKM untuk mensuplai bahan baku sebagai substitusi impor.

"Saat ini, di seluruh dunia banyak menciptakan sistem ekonomi kolaboratif dan economy sharing. Sistem itu ya koperasi. Maka, ini merupakan momentum bagus untuk membangun ekonomi bangsa berbasis koperasi," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com