Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta SKB CPNS Bisa Pilih Lokasi Tes tanpa Harus Sesuai KTP Domisili

Kompas.com - 06/08/2020, 05:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengikuti Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) namun tak sesuai daerah di KTP, dapat memilih lokasi ujian peserta berada saat itu.

Deputi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen menjelaskan kebijakan ini dibuat untuk mempermudah CPNS mengikuti tes SKB tahun ini yang akan berlangsung mulai 1 September hingga 12 Oktober 2020. Sekaligus mempertimbangkan kondisi tiap daerah yang menerapkan karantina total (lockdown) akibat pandemi Covid-19.

"Kalau misalnya, katakanlah saya punya KTP Depok, tapi saat ini saya sedang berada di Yogyakarta. Saya kemudian kena lockdown dan saya enggak bisa pulang, saya bisa memilih lokasi ujian di Yogyakarta," ujarnya dalam media briefing virtual, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: BKN: Peserta CPNS Positif Covid-19 Tetap Ikut Ujian SKB

Peserta SKB CPNS, nantinya cukup menunjukkan identitas diri berupa KTP sebelum mengikuti tes SKB. Peserta tidak diwajibkan mengurus surat domisili akibat terkena pembatasan aktivitas masyarakat karena pandemi covid.

"Dengan nanti tentu saja membawa KTP aslinya. Tidak perlu membawa surat keterangan domisili," jelasnya.

Selain itu, bagi CPNS yang tidak memiliki KTP karena hilang maupun alasan lainnya, dapat menunjukkan surat keterangan asli yang diproses dari Kepolisian setempat.

"Bagaimana kalau KTP aslinya hilang? Dia harus membawa suket (surat keterangan) aslinya. Surat keterangan karena KTPnya hilang atau KTPnya belum ada, jadi harus menggunakan suket asli," kata Suharmen.

Sebagai informasi, pelaksanaan tes SKB CPNS Formasi Tahun 2019 akan dijadwalkan mulai 1 September hingga 12 Oktober 2020, dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) secara daring (online).

Bagi CPNS yang lolos ke tahap tes SKB diwajibkan untuk mendaftarkan kembali ke website sscn.bkn.go.id dengan tenggat waktu mulai 1-7 Agustus 2020. Selanjutnya, CPNS dianjurkan mencetak kartu peserta SKB sebelum 1 September.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com