Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Sengketa Warisan oleh Freddy Widjaja, Gugat, Cabut, Gugat Lagi

Kompas.com - 13/08/2020, 06:33 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Freddy Widjaya, anak Pendiri Sinarmas Grup Eka Tjipta Widjaja melayangkan gugatan atas hak waris terhadap harta peninggalan ayahnya yang tutup usia pada 26 Januari 2019.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. pada 10 Agustus 2020.

Ada 6 pihak yang menjadi tergugat yakni kelima saudara tiri Freddy terdiri dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja, serta Elly Romsiah mantan sekertaris Eka Tjipta.

Baca juga: Pendiri Sinar Mas Sudah Khawatirkan Perebutan Warisan sejak 24 Tahun Silam

Ini menjadi kali kedua Freddy mengajukan gugatan atas hak waris kepada kelima kakak tirinya tersebut.

Freddy pernah menggugat ke PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. pada 16 Juni 2020. Kendati demikian, ia memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut pada 3 Agustus 2020.

Dalam petitum di gugatan lamanya, Freddy menuntut pembagian harta peninggalan Eka Tjipta yang mencakup perusahan dibawah Sinar Mas Grup. Saat itu ada 12 perusahaan dengan total nilai aset sekitar Rp 672,62 triliun yang disengketakan.

Setelah mediasi dengan pihak keluarga tidak berjalan mulus, seminggu kemudian Freddy kembali lagi dengan gugatan baru. Tentu isi petitumnya juga baru.

Jika sebelumnya hanya menggugat kelima saudara tirinya, kini Freddy menambahkan Elly sebagai tergugat. Lantaran, Elly bersama Indra merupakan pelaksana wasiat dari Eka Tjipta.

Dalam gugatan terbarunya, Freddy juga memperbaharui daftar perusahaan yang dimiliki Sinar Mas Grup beserta data terbaru soal nilai aset. Kali ini ada 16 perusahaan yang disengketakan dengan total aset sebesar Rp 737,36 triliun.

Keenam belas perusahaan yang dimaksud yakni PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM), PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA), PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI), dan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE).

Selain itu, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR), PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), Golden Agri Resources Limited, Sinar Mas Land, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Asuransi Sinar Mas, PT Sinar Mas Multifinance, China Renewable Energy Investment Limited, serta Bund Center Investment Limited.

Freddy menjelaskan, mendiang ayahnya membuat wasiat tertanggal 25 April 2008. Dalam wasiat tersebut, disebutkan bahwa Freddy mendapatkan uang senilai Rp 1 miliar.

Tak hanya ia, beberapa anak Eka Tjipta lainnya juga ada yang mendapatkan nominal warisan yang hampir sama yakni sekitar Rp 1 miliar-Rp 2 miliar. Total pembagian warisan pun sebesar Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima wasiat.

Baca juga: Sederet Fakta Soal Perebutan Warisan Generasi Kedua Sinar Mas

Perbandingan antara nilai pembagian warisan dengan nilai aset Sinar Mas Grup yang didirikan Eka Tjipta inilah yang menjadi sorotan Freddy. Nilai pembagian warisan pada ahli waris jauh di bawah nilai aset Sinar Mas Grup.

Terlebih lagi dalam akta wasiat disebutkan jika ada sisa harta, maka diberikan kepada kelima saudara tirinya yang merupakan tergugat dalam kasus ini.

Freddy menilai, wasiat tersebut menyebabkan tertutupnya hak dirinya sebagai ahli waris yang dilindungi dalam hukum yang tertuang pada KUH Perdata Pasal 913.

Pasal itu menentukan, bahwa legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta-benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.

Ia menginginkan pembagian harta warisan sesuai dengan yang diatur dalam KUH Perdata tentang hak waris.

"Pak Eka memiliki harta dan uang tunai semasa hidupnya, yang jadi permasalahannya berapa jumlahnya dan dikemanakan sisanya oleh kelima saudara tiri saya yang namanya tercantum di akta wasiat Nomor 60," ungkap Freddy kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Selain itu, ia juga mempersoalkan tidak adanya perincian dan penjumlahan atas harta peninggalan Eka Tjipta. Oleh sebab itu, diantara petitumnya, Freddy meminta Indra dan Elly sebagai pelaksana wasiat melakukan perincian seluruh harta peninggalan alamarhum ayahnya.

Freddy juga meminta pengadilan mengabulkan gugatannya terkait pembatalan wasiat Eka Tjipta Nomor: 60 tanggal 25 April 2008 yang dinilai bertentangan dengan hukum yakni Pasal 913 KUH Perdata dan Pasal 920 KUH Perdata.

Terkait persoalan nilai pembagian warisan sudah terdapat rincian dari harta peninggalan Eka Tjipta dan adanya pembatalan akta wasiat secara hukum.

"Soal warisan akan dituntut setelah akta wasiatnya resmi dibatalkan oleh pengadilan, dan melakukan perincian seluruh harta peninggalan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com