JAKARTA, KOMPAS.com - Selain bantuan dalam bentuk restrukturisasi kredit, pemerintah akan memberikan bantuan tunai sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro sebagai upaya untuk mendorong pelaku bisnis tersebut kembali bangkit.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, dana tersebut akan mulai dicairkan pada tanggal 17 Agustus 2020.
"Jadi ini semacam hibah modal kerja untuk UMKM yang belum pernah mendapat atau menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (unbakable), persisnya akan diberikan ke pelaku usaha mikro nantinya. Jadi ini kami sudah siapkan, pertengahan Agustus ini juga sudah bisa kita kick off," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Presiden, mengutip siaran resminya, Kamis (13/8/2020).
Baca juga: Sudah 9 Juta UMKM Terdata Menerima BLT, Erick Thohir: Ini Hibah, Bukan Pinjaman
Teten juga menjelaskan untuk mendapatkan bantuan tunai ini, pelaku usaha mikro harus mendaftarkan dirinya ke koperasi-koperasi yang berada di wilayah terdekat.
Lalu pelaku usaha yang sudah mendaftar akan diidentifikasi langsung oleh kepala dinas koperasi untuk didata dan dilakukan pengecekkan apakah pelaku usaha tersebut benar-benar layak mendapatkan bantuan.
Pelaku usaha juga bisa diusulkan oleh instansi di antaranya dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Baca juga: Kemenkop Terima 300.000 Laporan UMKM Terpukul Pandemi Covid-19
Namun perlu diingat bahwa pelaku usaha yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbakable).
Teten pun mengajak agar para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mengakses bantuan produktif usaha mikro yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta.
“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” jelas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.