JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawan swasta dengan gaji bulanan di bawah Rp 5 juta.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditetapkan sebesar Rp 600.000 per bulan. Skema pencairannya akan diberikan setiap dua bulan sekali. Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Lalu bagaimana nasib karyawan yang sudah lama tak menerima gaji sejak beberapa bulan lalu akibat pandemi Covid-19?
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan penerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang tercatat sebagai peserta pada Juni 2020 dan iuran kepesertaannya tidak menunggak.
"Kriteria penerima BSU adalah Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020," ujar Utoh dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).
Baca juga: Tata Cara Pencairan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000
Artinya, meski karyawan bersangkutan gajinya berkurang atau bahkan sudah tak lagi menerima gaji dari perusahaan, selama kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan masih aktif, karyawan tersebut masuk sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
"Data calon penerima adalah dari data peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek," kata Utoh.
Dia menyebut, Bantuan Subsidi Gaji ini merupakan salah satu nilai tambah terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pemberian bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang, dan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Mau Dapat Bantuan Rp 600.000 tetapi Gajian Tidak lewat Transfer Bank?
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujar dia dalam keterangannya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan