Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rest Area KM 50A Arah Cikampek Ditutup Sementara

Kompas.com - 20/08/2020, 09:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTT) melakukan penutupan sementara tempat peristirahatan atau rest area di kilometer (Km) 50A Arah Cikampek.

Penutupan tersebut dalam rangka mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas menjelang libur panjang bulan Agustus 2020 di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek,

"Dengan diberlakukannya penutupan sementara rest area ini, diharapkan dapat mencairkan kepadatan di Km 50A," ujar General Manager Representative Office I Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/8/2020).

"Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat adanya penutupan rest area dimaksud," lanjut dia.

Baca juga: Kemenperin Pastikan Air Minum dalam Galon PET dan PC Aman Dikonsumsi

Jasa Marga kembali menyarankan, bagi pengguna jalan yang ingin menggunakan fasilitas tempat peristirahatan, dapat mengunjungi rest area Km 19A, Km 33A, Km 39A, dan Km 57A arah Cikampek.

Adapun pengguna jalan yang ingin mengisi bahan bakar kendaraan dapat mengunjungi rest area Km 19A, Km 39A dan Km 57A yang memiliki fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Widiyatmiko kembali menjelaskan, untuk memastikan informasi ini diterima dengan baik oleh pengguna jalan, Jasa Marga juga melakukan sosialisasi penutupan rest area melalui Variable Message Sign (VMS) di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, baik arah Cikampek maupun arah Jakarta.

Informasi lalu lintas di seputar jalan tol dapat diakses melalui call center 24 Jam dengan menghubungi nomor 14080.

"Kami mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak) saat berada di Tempat Istirahat, isi saldo uang elektronik yang cukup, mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara," kata dia.

Baca juga: Ini Jadwal Pencairan Hibah Rp 2,4 Juta untuk Usaha Mikro

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com