JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Adapun kendaraan tertentu yang dimaksud adalah, Skuter Listrik, Sepeda Listrik, Hoverboard, Sepeda Roda Satu (Unicycle) dan Otopet.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengakui dalam beleid tersebut pihaknya belum mengatur terkait sanksi bagi para pelanggarnya.
Baca juga: Kemenhub Larang Anak di Bawah 12 Tahun Gunakan Skuter Listrik
“Dalam regulasi kita memang hanya men-guidance saja ketentuan dan aturan masyarakat boleh menggunakan alat-alat yang tadi. Memang tidak ada sanksi dalam aturan kita,” ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (31/8/2020).
Budi berharap nantinya pemerintah daerah akan membuat aturan turunan dari Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 itu. Terutama, masalah sanksi bagi para pelanggarnya.
“Kepada pelanggarnya mungkin bisa dikenakan tindak pidana ringan. DKI akan menyusun regulasinya dimana pelarangannya tidak boleh di JPO dan sebagainya,” kata Budi.
Budi menilai, pihak yang paling tepat untuk melakukan penindakan terhadap aturan tersebut yakni Satpol PP.
Baca juga: Menhub Minta Penyewaan Sepeda dan Skuter Listrik Tak Dimonopoli Perusahaan Besar
“Penerapan sanksi saya kira lebih ke PPNS atau Pol PP. karena itu sanksinya tindak pidana ringan, mungkin dengan ancaman hukuman kalau enggak salah di bawah beberapa bulan, kemudian denda dan sebagainnya. Kepolisian bisa sih, tapi ini lebih ke Pol PP atau PPNS dari Pemda,” ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.