Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah Sanksi untuk Pelanggar Aturan Skuter Listrik? Ini Kata Kemenhub

Kompas.com - 31/08/2020, 18:44 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Adapun kendaraan tertentu yang dimaksud adalah, Skuter Listrik, Sepeda Listrik, Hoverboard, Sepeda Roda Satu (Unicycle) dan Otopet.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengakui dalam beleid tersebut pihaknya belum mengatur terkait sanksi bagi para pelanggarnya.

Baca juga: Kemenhub Larang Anak di Bawah 12 Tahun Gunakan Skuter Listrik

“Dalam regulasi kita memang hanya men-guidance saja ketentuan dan aturan masyarakat boleh menggunakan alat-alat yang tadi. Memang tidak ada sanksi dalam aturan kita,” ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (31/8/2020).

Budi berharap nantinya pemerintah daerah akan membuat aturan turunan dari Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 itu. Terutama, masalah sanksi bagi para pelanggarnya.

“Kepada pelanggarnya mungkin bisa dikenakan tindak pidana ringan. DKI akan menyusun regulasinya dimana pelarangannya tidak boleh di JPO dan sebagainya,” kata Budi.

Budi menilai, pihak yang paling tepat untuk melakukan penindakan terhadap aturan tersebut yakni Satpol PP.

Baca juga: Menhub Minta Penyewaan Sepeda dan Skuter Listrik Tak Dimonopoli Perusahaan Besar

“Penerapan sanksi saya kira lebih ke PPNS atau Pol PP. karena itu sanksinya tindak pidana ringan, mungkin dengan ancaman hukuman kalau enggak salah di bawah beberapa bulan, kemudian denda dan sebagainnya. Kepolisian bisa sih, tapi ini lebih ke Pol PP atau PPNS dari Pemda,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com