Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Bank Jadi Penyalur BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bagaimana kalau Tak Punya Rekening di Bank Tersebut?

Kompas.com - 01/09/2020, 06:34 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain memberikan bantuan stimulus seperti relaksasi pajak dan restrukturisasi kredit, pemerintah juga meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sebesar Rp 2,4 juta kepada para pengusaha mikro yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro ini akan dibagikan langsung oleh pemerintah melalui rekening masing-masing.

"Jadi nanti dana itu akan dikirim langsung by name by addres ke si penerima dan bantuan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ujar Teten dikutip dari siaran resminya, Selasa (1/9/2020).

Baca juga: UMKM Bisa Pasang Iklan Lowongan Kerja Gratis, Ini Syaratnya

Dia menyebutkan, bank yang menjadi penyalur untuk program ini adalah BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Lalu, bagaimana bila penerima BLT UMKM tidak mempunyai rekening di tiga bank tersebut?

Jangan khawatir, seperti dikutip situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM, penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank penyalur akan dibuatkan rekening pada saat pencairan.

Dengan demikian, pelaku usaha mikro yang mendapatkan Banpres Produktif itu tidak perlu membuat rekening di tiga bank penyalur tersebut.

Sebelumnya, para penerima BLT yang sudah dinyatakan layak mendapatkan bantuan akan mendapatkan konfirmasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima konfirmasi tersebut, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana bantuan tersebut.

Baca juga: Resmi Diluncurkan, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Program Kakak Asuh UMKM


Sementara itu, pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan Banpres Produktif ini masih bisa mengajukan atau mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota.

Syaratnya, pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BLT ini harus dipastikan sedang tidak menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan sama sekali alias unbankable.

"Ini dikhususkan untuk pengusaha mikro yang belum sama sekali menerima bantuan dari pihak perbankan atau unbankable. Apabila memang sedang tidak menerima bantuan maka bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota," ujar Teten beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui juga bantuan program ini akan diberikan ke 12 juta pengusaha mikro.

Baca juga: Siap-siap, Subsidi Gaji Rp 600.000 Ditransfer ke 3 Juta Rekening Minggu Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com