Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima Subsidi Gaji, Waspada Penipuan dan Pencurian Data

Kompas.com - 01/09/2020, 16:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Agus Susanto mengimbau kepada pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data terkait bantuan subsidi upah atau subsidi gaji (BSU).

"Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJamsostek. Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020," tegasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Jadi, lanjut Agus, jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening.

Baca juga: Batas Pelaporan Rekening Subsidi Gaji dari HRD ke BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang

Dia juga mengingatkan kepada para pekerja penerima BSU agar tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

Untuk wewenang pengkinian data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BPJamsostek.

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dimana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus Terverifikasi.

"Kami sangat mengharapkan kerja sama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar agar dana BSU yang diterima para pekerja peserta BPJamsostek dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal," ujarnya.

Baca juga: Data Penerima Subsidi Gaji yang Tervalidasi Tembus 11,3 Juta Pekerja

Seperti diketahui, penyaluran bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, pemerintah memang menggunakan data BPJamsostek.

BPJamsostek bertugas untuk mengumpulkan dan memvalidasi 15,7 juta pekerja yang akan menerima bantuan. Ditargetkan penyaluran bantuan subsidi gaji akan diselesaikan hingga akhir September 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com