JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jadi salah satu kepala daerah yang paling sering jadi perbincangan publik. Anies menjadi gubernur DKI ke-16 dalam Pilkada tahun 2017 lalu setelah mengalahkan petahana Basuki Tjahaja Purnama.
Sebagai pusat bisnis sekaligus pusat pemerintahan Indonesia, DKI Jakarta merupakan daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi secara nasional. Pada tahun 2019 lalu, PAD DKI Jakarta mencapai Rp 62,3 triliun.
Lalu berapa gaji dan tunjangan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memimpin provinsi dengan APBD paling jumbo di Indonesia tersebut?
Besaran gaji gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. Sebagaimana PNS berdasarkan golongannya, jumlah gaji pokok gubernur sama di seluruh Indonesia.
Baca juga: Mau Tahu Berapa Gaji Ketua KPK?
Sejauh ini belum ada perubahan regulasi yang mengatur gaji kepala daerah. Artinya belum ada kenaikan gaji gubernur di seluruh Indonesia hingga saat ini sejak ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada Juli 2000.
Untuk gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden yakni sebesar Rp 3 juta per bulan. Sementara untuk wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.
Selain komponen gaji pokok, kepala daerah setingkat gubernur provinsi juga mendapatkan pendapatan lain berupa tunjangan pejabat negara yang besarannya sebesar Rp 5,4 juta per bulan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) bulanan. Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Baca juga: Mengintip Kekayaan Wali Kota Surabaya 2 Periode Tri Rismaharini
Namun yang perlu diketahui, tunjangan gubernur ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional gubernur. Beberapa pemerintah daerah di Indonesia tak mengatur kewajiban bagi gubernur untuk melaporkan pertanggungjawaban penggunaan BPO.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.