Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Tahu Gaji dan Tunjangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jadi salah satu kepala daerah yang paling sering jadi perbincangan publik. Anies menjadi gubernur DKI ke-16 dalam Pilkada tahun 2017 lalu setelah mengalahkan petahana Basuki Tjahaja Purnama.

Sebagai pusat bisnis sekaligus pusat pemerintahan Indonesia, DKI Jakarta merupakan daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi secara nasional. Pada tahun 2019 lalu, PAD DKI Jakarta mencapai Rp 62,3 triliun. 

Lalu berapa gaji dan tunjangan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memimpin provinsi dengan APBD paling jumbo di Indonesia tersebut?

Besaran gaji gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. Sebagaimana PNS berdasarkan golongannya, jumlah gaji pokok gubernur sama di seluruh Indonesia. 

Sejauh ini belum ada perubahan regulasi yang mengatur gaji kepala daerah. Artinya belum ada kenaikan gaji gubernur di seluruh Indonesia hingga saat ini sejak ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada Juli 2000.

Untuk gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden yakni sebesar Rp 3 juta per bulan. Sementara untuk wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Selain komponen gaji pokok, kepala daerah setingkat gubernur provinsi juga mendapatkan pendapatan lain berupa tunjangan pejabat negara yang besarannya sebesar Rp 5,4 juta per bulan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Gaji kecil tapi tunjangan besar

Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) bulanan. Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Namun yang perlu diketahui, tunjangan gubernur ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional gubernur. Beberapa pemerintah daerah di Indonesia tak mengatur kewajiban bagi gubernur untuk melaporkan pertanggungjawaban penggunaan BPO.

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Khusus untuk DKI Jakarta, pelaksanaan penggunaan BOP diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 879 Tahun 2019 yang merupakan mandat dari PP Nomor 109 Tahun 2000.

Disebutkan dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, gubernur dengan PAD sebesar di atas Rp 500 miliar bisa mendapatkan BOP paling sedikit Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Sebagai informasi pada tahun 2019, PAD DKI Jakarta tercatat terealisasi sebesar Rp 62,3 triliun. Dengan begitu, BOP yang diizinkan untuk digunakan Gubernur DKI Jakarta dan wakil gubernurnya yakni maksimal sebesar Rp 93,45 miliar dalam setahun atau Rp 7,78 miliar per bulan.

Pembagian besaran antara Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 60:40. Dengan demikian, dalam sebulan setelah alokasi BOP dibagi dengan wakil gubernur, maka Gubernur DKI Jakarta bisa mendapatkan BOP per bulan sebesar maksimal Rp 4,67 miliar.

Susuai regulasi, biaya tersebut bisa digunakan untuk keperluan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lain yang mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

https://money.kompas.com/read/2020/09/13/123300326/mau-tahu-gaji-dan-tunjangan-gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sederet Faktor Di Balik Tren Naiknya Kredit Macet Fintech Lending

Sederet Faktor Di Balik Tren Naiknya Kredit Macet Fintech Lending

Whats New
'Franchise' Ekspedisi Modal Rp 5 Jutaan, Mulai Bisnis Enggak Harus Mahal

"Franchise" Ekspedisi Modal Rp 5 Jutaan, Mulai Bisnis Enggak Harus Mahal

Earn Smart
Dikritik soal Bahaya Ekspor Pasir Laut, KKP: Pemanfaatan Tidak Sebatas untuk Pembangunan, tapi Lindungi Ekosistem

Dikritik soal Bahaya Ekspor Pasir Laut, KKP: Pemanfaatan Tidak Sebatas untuk Pembangunan, tapi Lindungi Ekosistem

Whats New
Luhut soal Penyelesaian Lahan IKN: 27 Juli 2023 Rampung

Luhut soal Penyelesaian Lahan IKN: 27 Juli 2023 Rampung

Whats New
Ekspor Bauksit Mulai Disetop Besok, Menteri ESDM Pastikan RI Siap Hadapi Gugatan

Ekspor Bauksit Mulai Disetop Besok, Menteri ESDM Pastikan RI Siap Hadapi Gugatan

Whats New
'Hotline' untuk Tukar Pakaian Bekas Impor dengan Produk UMKM

"Hotline" untuk Tukar Pakaian Bekas Impor dengan Produk UMKM

Whats New
Menilik Potensi Cuan Saham PTBA Jelang RUPS

Menilik Potensi Cuan Saham PTBA Jelang RUPS

Earn Smart
Salip Bos LV, Elon Musk Kembali Rebut Posisi Orang Terkaya di Dunia

Salip Bos LV, Elon Musk Kembali Rebut Posisi Orang Terkaya di Dunia

Whats New
Cara Pinjam Pulsa Telkomsel Terbaru, Mudah dan Praktis

Cara Pinjam Pulsa Telkomsel Terbaru, Mudah dan Praktis

Spend Smart
Laba Bersih WIRG Melonjak 78 Persen pada Kuartal I-2023

Laba Bersih WIRG Melonjak 78 Persen pada Kuartal I-2023

Whats New
Siap-siap, Jokowi Bakal Larang Penjualan Pakaian Bekas Impor

Siap-siap, Jokowi Bakal Larang Penjualan Pakaian Bekas Impor

Whats New
MORA Terbitkan Sukuk Ijarah Senilai Rp 3 Triliun

MORA Terbitkan Sukuk Ijarah Senilai Rp 3 Triliun

Whats New
Indofood Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Indofood Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Buktikan Komitmen, BRI Insurance Lakukan Pembayaran Klaim di Kabupaten Sidrap

Buktikan Komitmen, BRI Insurance Lakukan Pembayaran Klaim di Kabupaten Sidrap

Rilis
Boarding Kereta Api Hanya dengan 'Face Recognition', Registrasinya Kurang dari 1 Menit

Boarding Kereta Api Hanya dengan "Face Recognition", Registrasinya Kurang dari 1 Menit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke