Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantong Plastik Dikenai Tarif Cukai Tahun Depan, Pemerintah Targetkan Penerimaan Rp 1,5 Triliun

Kompas.com - 14/09/2020, 06:07 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai awal tahun depan, produk kantong plastik akan dikenakan cukai. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menetapkan target penerimaan cukai dari barang kena cukai (BKC) tersebut sebesar Rp 1,5 triliun di 2021.

Alhasil, total target penerimaan cukai tahun depan naik 0,83 persen dari semula Rp 178,5 triliun menjadi Rp 180 triliiun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengharapkan payung hukum cukai kantong plastik bisa segera disahkan bersama dengan parlemen pada tahun ini.

“Dari sisi kepabeanan dan cukai, justru ada kenaikan Rp 1,5 triliun dengan harapan tentu ekstensifikasi barang kena cukai akan bisa disetujui oleh DPR sesuai pembahsaan sebelumnya,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Jumat (11/9/2020).

Baca juga: Harga Tembakau Anjlok, Kementan Singgung Kenaikan Cukai

Namun, untuk bisa menerapkan aturan cukai terhadap kantong plastik, Kemenkeu harus kanmendapat restu dari Komisi XI DPR RI terlebih dulu. Dalam raker tertutup pada Rabu 9/9/2020), kedua belah pihak menetapkan beberapa outlook pembahasan cukai kantong plastik.

Seperti dilansir Kontan.co.id.  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait cukai kantong plastik hingga produk plastik harus beres di akhir tahun ini. Begitu juga dengan dasar hukum peraturan pelaksananya.

Setali tiga uang, pada awal 2021, pemerintah sudah bisa menarik cukai kantong plastik sambil menyusun roadmap produk plastik lainnya. Misalnya, plastik wadah dan kemasan. Eskalasi penerapan cukai produk plastik ini direncanakan berlaku pada tahun 2022.

Adapun kantong plastik akan dibanderol dengan tarif cukai sebesar Rp 200 per lembar.

Direktur Fasilitas dan Teknis Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, besaran tarif tersebut bertujuan agar tidak menimbulkan shock di masyarakat. Ini sesuai dengan pungutan kantong plastik sebelumnya yang sudah berlaku di beberapa daerah.

Secara teknis, Nirwala menjelaskan, pengenaan cukai kantong plastik nantinya bukan dengan peletakan pita cukai, namun pelunasan cukai oleh industri. Ini persis seperti cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A yang menjadi cukai minuman bir.

“Instrumen fiskal berupa cukai digunakan untuk kantong plastik sebagai pengendalian konsumsi. Karena pemerintah melihat kepentingan dalam melindungi lingkungan. Jadi bukan soal penerimaan negara saja,” kata Nirwala.

Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok Harus Akomodir Segala Kepentingan, Buat Apa ?

Terkait dengan roadmap produk plastik menurut Nirwala, diupayakan selesai tahun depan.

Adapun, yang bertugas dalam penyusunan roadmap antara lain Kemenkeu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta industri produk plastik.

Beberapa hal yang dibahas dalam roadmap kantong plastik sedikitnya terkait kenaikkan tarif cukai, keberlangsungan industri dan tenaga kerja, serta kajian terkait lingkungan seperti sampah plastik.

Kata Nirwala, penerimaan dari cukai kantong plastik dan produk plastik lainnya ini ke depan, sebagian akan dilokasikan untuk anggaran lingkungan. “Untuk lebih lanjut nanti akan dibahas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com