Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Kerja, Pemerintah Sebut Harga Lahan hingga Upah Buruh Penghambat Investor

Kompas.com - 15/09/2020, 08:34 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI masih terus melakukan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Hingga saat ini, pemerintah dan Baleg masih dalam proses membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) atau penyusunan butir-butir di dalam RUU.

Salah satu DIM yang dibahas pada rapat antara pemerintah dengan Baleg pada Senin (14/9/2020) adalah terkait investasi atau penanaman modal di Indonesia.

Deputi Promosi Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Ikmal Lukman menjelaskan, daya saing Indonesia masih kalah jika dibandingkan dengan negara lain di ASEAN.

Baca juga: Pengusaha Minta Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan

Menurut Lukman, terdapat dua faktor yang membuat daya saing RI lebih rendah dibanding negara ASEAN lain, yakni harga lahan yang mahal, upah buruh yang relatif lebih tinggi, dan jumlah bidang usaha yang tertutup untuk investasi asing cukup banyak.

Lukman memaparkan, dalam hal upah, Indonesia memiliki tingkat yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan empat negara ASEAN lain. Hal itu membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia.

Lukman merinci, di Indonesia upah minimum per bulan mencapai Rp 3,93 juta (279 dollar AS), kemudian Malaysia dengan upah buruh Rp 3,89 juta (268 dollar AS), Thailand dan Filipina dengan upah minimum per bulan rata-rata mencapai Rp 3,19 juta (220 dollar AS), dan Vietnam Rp 2,64 juta (182 dollar AS).

"Dan paling kurang menarik lagi adalah tingkat kenaikan rata-rata upah per tahunnya, Indonesia kenaikan upah rata-rata 8,7 persen. Dan ada tarif-tarif lain, yang kita belum bisa bersaing dengan negara-negara di ASEAN lainnya," jelas Lukman.

Untuk harga lahan, menurut Lukman perbandingan harga di Indonesia dengan negara lain masih jauh. Dia mencontohkan harga lahan di Indonesia bervariasi antara Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta per meter. Sementara di Vietnam harga tanah per meter hanya Rp 1,27 juta.

Kemudian bidang usaha di Indonesia dengan 5 negara ASEAN, sebanyak 20 bidang usaha di Indonesia tutup, sedangkan bidang usaha terbuka dengan persyaratan ada 495 bidang usaha.

"Jadi totalnya ada 515 bidang usaha yang diatur. Kalau kita lihat di negara-negara lainnya, minim sekali. Ini yang menjadi daya tarik berkurang," jelas Lukman.

Baca juga: Buruh Minta Upah Minimum Naik 8 Persen, Apa Kata Pengusaha?

Adapun Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi, Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Elen Setiadi menjelaskan, memang di awal tahun 2006, Penanaman Modal Asing (PMA) Indonesia dengan Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Filipina relatif sama.

Namun keempat negara 4 negara ASEAN tersebut, melakukan regulasi perubahan penanaman modal, sementara Indonesia tidak.

"Ini lah yang menyebabkan, jika dibandingkan, mereka mengalami peningkatan investasi dari PMA PMA. Kita tidak terlalu cepat menangkap peluang investasi ini," ucap Elen.

Baca juga: Kepala BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Kurangi Pungli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com