Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Rampung, Ini Penjelasan Baleg DPR

Kompas.com - 28/09/2020, 18:30 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah merampungkan pembahasan mengenai klaster ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan sejumlah poindalam klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sudah disepakati dalam pembahasan dengan pemerintah.

Poin-poin tersebut meliputi pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Ketentuan Upah Minimum di RUU Cipta Kerja

Ia mengatakan seluruh fraksi di Badan Legislasi sudah menyetujui poin-poin tersebut setelah mendapat masukan dari elemen terkait termasuk serikat pekerja dan pengusaha.

"Soal pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan semuanya sudah diketok palu dan tuntas dibahas," kata Firman dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2020).

Salah satu poin yang disepakati, tambah dia, terkait pesangon yang akhirnya disetujui, yakni sebesar jumlah 32 kali gaji. 

Rinciannya adalah sebanyak 23 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau pengusaha dan sisanya ditanggung oleh pemerintah.

"Ini seperti undang-undang yang eksisting atau yang berlaku sekarang. Pesangon tetap 32 kali gaji," kata Firman.

Sementara itu Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan poin lainnya yang juga disetujui adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dijalankan dengan kriteria tertentu.

Ia memastikan pemberian UMK ini akan ditetapkan dengan menyesuaikan tingkat inflasi dan tidak dikelompokkan secara sektoral.

Baca juga: Berbagai Kontradiksi di Balik RUU Cipta Kerja

"RUU ini dirancang untuk menjamin upah yang paling tinggi agar tidak turun. UMK tetap ada dengan dasar perhitungan pertumbuhan dan inflasi daerah," kata Supratman.

Poin-poin lain yang juga disetujui di klaster ketenagakerjaan adalah terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Semua jaminan kehilangan pekerjaan ini, tambah dia, telah disetujui untuk tetap disubsidi melalui upah dengan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, ia memastikan iuran peserta tetap disubsidi dan ditanggung oleh pemerintah dengan realisasi yang bisa diatur sebagai bagian dari iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan skema dan besaran jaminan kehilangan pekerjaan ini nantinya akan diatur oleh pemerintah. Pada dasarnya, tambah dia, ini tidak akan banyak berubah dari ketentuan yang berlaku saat ini.

"Status Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) akan diberikan jaminan kepastian dan perlindungan untuk para pekerjanya. Ini akan berlaku juga untuk pekerja outsourcing," kata Supratman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com