JAKARTA, KOMPAS.com - Lewat Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pemerintah mempertegas aturan mengenai perpajakan, termasuk untuk pekerja asing.
Beleid tersebut menjelaskan, penghasilan pekerja asing atau warga negara asing (WNA) yang didapatkan dari Indonesia bisa bebas dari Pajak Penghasilan (PPh). Namun demikian, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Syarat pertama, pekerja yang bersangkutan harus memiliki keahlian tertentu, dan yang kedua pembebasan pajak tersebur berlaku selama empat tahun pajak yang dihtung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.
“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dengan ketentuan: a. memiliki keahlian tertentu; dan b. berlaku selama 4 (empat) Tahun Pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri,” seperti dikutip dari pasal 111 UU Cipta Kerja yang dikutip Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Pesangon PHK Jadi Hanya 25 Kali Upah di UU Cipta Kerja, Simak Perhitungannya
Yang dimaksud penghasilan dalam beleid tersebut yakni penghasilan yang diperoleh dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia.
Namun demikian, pembebasan PPh tersebut tidak berlak bagi WNA yang memanfaatkan Ppersetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra.
"Atau atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia," jelas aturan tersebut.
Nantinya, kriteria keahlian tertentu yang dimaksud bakal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sekaligus bakal mengatur mengenai tata cara pengenaan PPh terhadap WNA.
Baca juga: Di UU Cipta Kerja Status Pegawai Kontrak Bisa Seumur Hidup?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.