Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

UU Cipta Kerja Sektor Pertanahan, Menteri ATR: Ini Dorong Anti Korupsi

Kompas.com - 07/10/2020, 22:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pengaturan sektor pertanahan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mempermudah perzinan investasi. Sebab, menjadi lebih efektif dan transparan.

Ia menjelaskan, kehadiran beleid itu bakal mendukung proses perizinan melalui sistem online single submission (OSS). Lantaran pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun dan menyediakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam bentuk digital dan sesuai standar.

"OSS itu untuk memudahkan perizinan, tapi selama ini banyak regulasi yang belum mendukung. Maka dalam UU ini dimasukkan, salah satu adalah kewajiban bikin RDTR untuk seluruh aspek rencana investasi, penggunan tanah, dan lain-lain," ujar Sofyan dalam konferensi pers mengenai UU Cipta Kerja secara virtual, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Menteri ATR: Bank Tanah Mungkinkan Kami Beri Tanah Murah untuk Rumah Rakyat di Kota...

Dengan adanya RDTR dalam bentuk digital yang terintegrasi ke dalam OSS, maka pelaku usaha pun bisa mendapatkan informasi mengenai rencana lokasi kegiatan usahanya yang sesuai dengan RDTR.

Kemudian pelaku usaha tinggal mengajukan permohonan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya melalui sistem OSS. Ia bilang, dengan sistem ini maka investor tak perlu lagi berurusan dengan birokrasi yang berbelit-belit.

"Jadi tidak harus menghadap siapa, bicara dengan siapa, meminta izin dengan birokrasi tertentu. Karena ini program anti korupsi, itu jauh lebih efektif kalau transparan dan jelas," kata dia.

Sekedar informasi, untuk bisa berinvestasi pelaku usaha diharuskan mengacu pada RDTR dalam menentukan lokasi kegiatan usahanya. Namun, kondisi ini terhambat dengan masih sedikitnya pemerintah daerah yang memiliki RDTR.

Pada tahun lalu saja, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki RDTR baru sebanyak 50 daerah. Lalu, dari 50 daerah tersebut hanya 10 yang memiliki peta digital, yang padahal diperlukan untuk integrasi ke sistem OSS.

Sofyan menambahkan, UU Cipta Kerja turut menegaskan penerapan one map policy untuk tata ruang wilayah yang dapat menjadi acuan pemecahan masalah yang berhubungan dengan kehutanan hingga kelautan. Tata ruang ini pun akan dipublikasikan secara online sehingga bisa diakses seluruh orang.

"Jadi UU ini mengkonfirmasi dan mendukung inisiatif yang dilakukan pemerintah sebelumnya, misalnya dalam bidang OSS. dan juga mendukung supaya tata ruang itu betul-betul bisa jadi panglima seluruh masalah," pungkas dia.

Baca juga: UMK Dihapuskan dalam UU Cipta Kerja? Menaker: Saya Tegaskan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tetap Dipertahankan!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Harga Kripto dalam Tren Penguatan, Waspadai 'Bull Trap'

Harga Kripto dalam Tren Penguatan, Waspadai "Bull Trap"

Whats New
10 Pegawainya Jadi Tersangka Korupsi Tukin, Menteri ESDM Mengaku Tahu dari Media

10 Pegawainya Jadi Tersangka Korupsi Tukin, Menteri ESDM Mengaku Tahu dari Media

Whats New
Dua Investor Gelontorkan Rp 3,22 Triliun untuk Bangun Hunian ASN di IKN

Dua Investor Gelontorkan Rp 3,22 Triliun untuk Bangun Hunian ASN di IKN

Whats New
Jelang Lebaran, BPH Migas Sebut Pasokan BBM di Jatim Perlu Dijaga

Jelang Lebaran, BPH Migas Sebut Pasokan BBM di Jatim Perlu Dijaga

Whats New
Ini 3 Agenda Prioritas dalam Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Sentral ASEAN di Bali

Ini 3 Agenda Prioritas dalam Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Sentral ASEAN di Bali

Whats New
Batas Pelaporan SPT Tahunan hingga Tengah Malam, 11,39 Juta WP Telah Lapor

Batas Pelaporan SPT Tahunan hingga Tengah Malam, 11,39 Juta WP Telah Lapor

Whats New
Amar Bank Kini Terapkan Sistem Pembayaran BI-Fast

Amar Bank Kini Terapkan Sistem Pembayaran BI-Fast

Rilis
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Cek Daftar Instansi dan Kuotanya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Cek Daftar Instansi dan Kuotanya

Whats New
Ada Tren Donasi Digital, GoPay Salurkan Zakat Rp 154 Miliar di 2022

Ada Tren Donasi Digital, GoPay Salurkan Zakat Rp 154 Miliar di 2022

Rilis
Disinggung Mahfud MD dalam Temuan Transaksi Rp 189 Triliun, Heru Pambudi Beri Klarifikasi

Disinggung Mahfud MD dalam Temuan Transaksi Rp 189 Triliun, Heru Pambudi Beri Klarifikasi

Whats New
Banyak Dikunjungi Masyarakat, Siapakah Pemilik Blok M Plaza?

Banyak Dikunjungi Masyarakat, Siapakah Pemilik Blok M Plaza?

Whats New
Menteri ESDM Ungkap Alasan Plh Dirjen Minerba Mangkir Panggilan KPK

Menteri ESDM Ungkap Alasan Plh Dirjen Minerba Mangkir Panggilan KPK

Whats New
Pedagang Pakaian Bekas Impor Bisa Jualan Produk IKM Kemenperin

Pedagang Pakaian Bekas Impor Bisa Jualan Produk IKM Kemenperin

Whats New
Pertamina Ungkap Kesiapan Rencana Pembangunan Buffer Zone Depo Plumpang

Pertamina Ungkap Kesiapan Rencana Pembangunan Buffer Zone Depo Plumpang

Whats New
Tips Manfaatkan THR, Bisa untuk Investasi!

Tips Manfaatkan THR, Bisa untuk Investasi!

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+