Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kapal Asing di UU Cipta Kerja, KKP: Tetap Tak Boleh Beroperasi!

Kompas.com - 08/10/2020, 18:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai izin operasi kapal ikan asing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) muncul di UU omnibus law Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin lalu, (5/10/2020).

Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 27 klaster Kelautan dan Perikanan. Pasal 27 ayat (2) menyebut, setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah.

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini menyatakan, aturan mengenai operasi kapal asing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) merupakan amanat United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Baca juga: Sejak Jadi Menteri, Edhy Sudah Tangkap 71 Kapal Asing Pencuri Ikan

UNCLOS mengamanatkan kapal berbendera asing diperbolehkan menangkap ikan di ZEE yang didahului dengan perjanjian kerja sama antar dua negara (government to government/G to G).

"Jadi wilayah ZEE itu bukan milik kita, kita hanya diberi kesempatan untuk memanfaatkannya. Kalau negara tidak mampu, boleh mengelolanya dengan kerja sama negara lain. Undang-undang (Perikanan) mengadopsi hal itu. Tapi karena kita merasa mampu, kita bisa mengelolanya (sendiri)," kata Zaini kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Zaini menyebutkan, kerja sama sempat dilakukan sampai tahun 2006. Namun sejak tahun 2006, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mewajibkan semua kapal penangkap ikan yang memanfaatkan hasil laut harus berbendera Indonesia.

"Melalui Permen, ditutup dan semua kapal penangkap ikan harus berbendera Indonesia, sehingga sejak itu sampai sekarang tidak pernah lagi dikeluarkan izin kapal berbendera asing untuk menangkap di ZEEI," ujar Zaini.

Sementara kapal asing dalam UU Cipta Kerja memang tidak mengubah pasal yang berkaitan dengan hal tersebut. Namun aturan turunannya tetap tidak mengizinkan kapal asing menangkap ikan di ZEEI.

"Aturan turunannya tetap tidak memperbolehkan kapal berbendera asing beroperasi di ZEEI," pungkasnya.

Sebelumnya, izin operasi kapal asing di ZEEI ini juga dijelaskan oleh Menteri KP, Edhy Prabowo. Edhy menegaskan, pihaknya tak mengizinkan kapal asing beroperasi di Indonesia. Dia menerangkan, kapal-kapal itu adalah kapal yang dimiliki oleh orang Indonesia.

"Bukan kapal asing. Maaf ya, bukan kapal asing. Bukan kapal asing. Kapal itu adalah kapal yang sudah dimiliki orang Indonesia, akan kami perbolehkan. Enggak ada kapal asing ke Indonesia," terang Edhy.

Edhy menjelaskan, banyak kapal bekas asing yang dibeli rakyat Indonesia. Di era menteri sebelum-sebelumnya, pembuatan kapal di luar negeri pun diizinkan. Namun begitu menteri berganti, peraturan mengenai pembuatan kapal di luar negeri pun berubah.

Padahal menurut Edhy, kapal-kapal ini notabene-nya adalah kapal milik investor Indonesia.

"Begitu ganti menteri, kan enggak boleh. Lah ini kan investor Indonesia. Kalau orang berusaha silakan (boleh beli kapal di luar negeri), bagi mereka menguntungkan dan murah, selama mereka mengikuti aturan di KKP untuk sustainability dan pertumbuhan, ya silakan," jelas Edhy.

Baca juga: Di UU Cipta Kerja, Pemerintah Atur Ketentuan Kapal Asing Tangkap Ikan di RI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com