Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INACA Harap UU Cipta Kerja Bisa Sederhanakan Birokrasi Sektor Penerbangan

Kompas.com - 15/10/2020, 21:40 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengharapkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja bisa membuat penyederhanaan birokrasi di dunia penerbangan.

Sebab, menurut dia di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, banyak aturan yang sifatnya sangat teknis tapi diatur di dalamnya.

“Oleh karena itu di dalam Omnibus Law ini banyak sekali aturan-aturan yang sangat teknis diubah dalam undang-undang dan masuk ke dalam peraturan pemerintah atau peraturan menteri,” ujar Denon dalam sambutannya di acara ulang tahun INACA ke-50, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Menkop UKM Sebut Banyak Masyarakat Buka Warung Saat Pandemi Covid-19

Denon mencontohkan, di dalam UU Nomor 1 tahun 2009 Pasal 16, disebutkan bahwa pesawat yang masuk ke Indonesia harus mempunyai sertifikasi kelaikan dari negara manufaktur.

Namun dengan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja, hal tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan menteri terkait.

“Jadi sekarang hal-hal yang sifatnya sangat teknis sekarang saya lihat di dalam Omnibus Law diatur dalam peraturan pemerintah. Diharapkan aturan-aturan ini menjadi sangat adaptif terhadap situasi yang diperlukan dalam satu masa,” kata dia.

Selain itu, di dalam Pasal 118 Ayat 2 Butir 1 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan bahwa angkutan niaga berjadwal atau maskapai diwajibkan paling sedikit memilki 5 unit pesawat.

Baca juga: Peserta Kartu Prakerja Bisa Masuk Daftar Hitam, Ini Penyebab dan Akibatnya

Namun, dalam Pasal 118 Ayat 2 klaster Penerbangan UU Cipta Kerja kata dia, ketentuan minimal kepemilikan pesawat itu tidak tercantum lagi.

“Yang dicantumkan di dalam Omnibus Law sebetulnya aturan baru yang nanti ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan klasifikasi tertentu. Tujuannya adalah membuat satu aturan yang adaptif terhadap situasi dan lokasi yang menurut pemerintah dibutuhkan untuk melakukan kegiatan penerbangan di daerah tertentu seperti area Timur Indonesia,” kata dia.

Denon pun berharap di dalam UU Cipta Kerja ini, khususnya di klaster penerbangan, dapat memberikan memberikan penyederhanaan birokrasi yang sifatnya adaptif.

Baca juga: BKN: 177 Peserta CPNS Positif Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com