JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan melanjutkan pelaksanaan program Kartu Prakerja tahun depan. Namun, Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menegaskan peserta yang sudah menerima insentif tahun ini, tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun berikutnya.
"Program Kartu Prakerja tahun depan, penerimanya tidak ada yang sama dari penerima tahun ini. Karena prinsip pemerataan kesempatan ini kita laksanakan," ujar Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam video conference, Selasa (3/11/2020).
Untuk tahun ini, pelaksanaan program Kartu Prakerja dilaksanakan hingga gelombang 11.
Baca juga: Sudah 5,5 Juta yang Daftar, Gelombang 11 Kartu Prakerja Ditutup Besok Siang
Denni mengatakan untuk masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan untuk lolos sebagai peserta Kartu Prakerja di gelombang 11 bisa mendaftarkan diri tahun depan.
Pendaftar yang sudah memasukkan data pun tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun depan. Sebab data mereka sudah tersimpan di dalam data base PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di situs www.prakerja.go.id.
"Teman-teman bisa join batch selanjutnya di tahun depan, jadi join batch I di 2021. Datanya teman-teman sudah tersimpan di database, jadi tidak perlu mengulang, mengisi data-data dari awal," jelas dia.
Pada gelombang I sampai X, sudah ada 5,59 juta pendaftar yang telah diterima dalam program kartu prakerja.
PMO Kartu Prakerja menyatakan telah mencairkan anggaran untuk insentif sebesar Rp 5,7 triliun.
Baca juga: Tak Mau Masuk Daftar Hitam? Peserta Kartu Prakerja Gelombang 10 Segera Beli Pelatihan Pertama Anda!
Insentif tersebut diberikan kepada 4,9 juta peserta yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Adapun dari Rp 20 triliun anggaran yang telah direncanakan untuk pelaksanaan program, sebanyak Rp 13,45 triliun khusus dialokasikan untuk insentif peserta.
Denni menjelaskan realisasi pencairan insentif yang masih rendah disebabkan lantaran pencairan insentif dilakukan per bulan. Besarannya yakni Rp 600.000 untuk tiap peserta per bulan.
"Kenapa tidak banyak? Karena Permenko (Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) menyatakan, kita menyalurkan Rp 600.000 per bulan itu ya per bulan, tidak bisa digelondong sekaligus," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.