Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maybank Bakal Ganti Uang Winda Earl Rp 16,8 Miliar, Bagaimana Sisanya?

Kompas.com - 25/11/2020, 12:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Maybank Indonesia Tbk akhirnya berkomitmen untuk mengganti uang atlet e-sport Winda Earl.

Namun, uang yang diganti bukan total keseluruhan Rp 22,9 miliar, melainkan hanya Rp 16,8 miliar.

"Kami sudah menyatakan kesiapan kami untuk mengganti sebesar Rp 16,8 miliar," kata Juru Bicara PT Bank Maybank Indonesia Tbk Tommy Hersyaputera kepada Kompas.com, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Maybank Jajaki Opsi Penggantian Uang Winda Earl

Tommy menuturkan, komitmen itu dimunculkan dari proses mediasi yang difasilitasi Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun saat ini proses mediasi masih berlanjut.

Tommy bilang, sisa uang yang belum diganti akan menunggu proses penyidikan dari Mabes Polri.

"Sementara sisanya masih menunggu proses penyidikan oleh teman-teman di kepolisian," papar Tommy.

Lebih lanjut, dia meminta kerja sama dari semua pihak untuk bersama-sama menghormati penyidikan yang masih berlanjut.

Melalui penyidikan, dia berharap semua pihak yang menerima dana dalam kasus ini akan jelas terungkap.

"Sebaiknya kita tidak mendahului pihak berwajib dengan membuat pernyataan spekulatif dan tendensius," pungkasnya.

Baca juga: Raibnya Uang Winda Earl di Maybank Dinilai Akibat Kelalaian Kedua Belah Pihak

Sebelumnya diberitakan, atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya mendapati uang tabungannya senilai Rp 22 miliar di Maybank Indonesia raib. Uang itu terdiri dari Rp 17,9 miliar milik Winda dan Rp 5 miliar milik ibunya.

Kasusnya memasuki babak baru ketika kedua belah pihak, baik Maybank maupun Winda, menyampaikan pendapat dan argumennya masing-masing.

Akhirnya, Maybank Indonesia menjajaki opsi penggantian uang Winda melalui upaya mediasi yang didukung oleh OJK.

Cara tersebut dilakukan karena Maybank berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di industri keuangan, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab terhadap nasabah, pemegang saham, dan publik.

"Hal ini tentunya dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku untuk dipatuhi kedua belah pihak," pungkas Tommy.

Baca juga: Duit Tabungan Winda di Maybank Tak Bisa Diganti LPS, Apa Alasannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com