JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan penumpang pesawat di delapan bandara yang berada di Pulau Jawa untuk mencantumkan surat keterangan negatif Covid-19 dengan metode tes swab PCR dan rapid test antigen.
Kedelapan bandara tersebut yakni Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandung (BDO), Yogyakarta (YIA), Solo (SOC), Semarang (SRG) Malang (MLG), Surabaya (SUB), dan Banyuwangi (BWX).
“Info terbaru 21 Desember 2020: Berdasarkan SE Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 No 3 tahun 2020, mulai 21 Desember-8 Januari 2021 penumpang yang terbang dari, menuju & Pulau Jawa di bandara berikut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan swab PCR paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi E-HAC,” tulis akun resmi Twitter Garuda Indonesia, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan ke Jeddah
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi calon penumpang berusia 12 tahun ke bawah.
“Penumpang anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes swab PCR/test rapid antigen, boleh menggunakan test rapid antibodi sebagai syarat perjalanan,” lanjutnya.
Info terbaru 21 Desember 2020: Berdasarkan SE Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 No 3 Th 2020, Mulai 21 Desember 2020-8 Januari 2021 Penumpang yang terbang dari, menuju, & di dalam Pulau Jawa di bandara berikut:
— Garuda Indonesia (@IndonesiaGaruda) December 21, 2020
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-10.
SE yang berisi 6 halaman itu ditetapkan oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 19 Desember 2020.
Pada bagian G, poin 3C SE itu disebutkan bahwa untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara itu, juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, pihaknya sedang melakukan finalisasi surat edaran terkait kewajiban rapid test antigen bagi penumpang tersebut.
"Sedang dalam finalisasi," sebut dia kepada saat dikonfirmasi Kompas.com.
"Paralel mereka selalu kita beri sosialisasi tentang substansi SE supaya bisa bersiap-siap. Penerbangan dan KA akan diterapkan mulai besok. SE sedang proses administrasi untuk diselesaikan," tambah dia.
Sebelumnya, mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, Bali akan menerapkan peraturan baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara.
Aturannya adalah siapa saja yang masuk ke Bali menggunakan jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR.
Sementara itu, mereka yang melakukan perjalanan melalui jalur darat dan laut diharuskan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020.
Baca juga: PT KAI Sediakan Layanan Rapid Test Antigen Seharga Rp 105.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.