Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setoran PPN Netflix dkk Capai Rp 616 Miliar, Ada 5 Perusahaan yang Belum Lapor

Kompas.com - 23/12/2020, 20:46 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga 23 Desember 2020 sebanyak 23 perusahaan digital telah melakukan setoran pajak pertambahan nilai (PPN) kepada negara.

Nominal pajak yang disetorkan dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tersebut mencapai Rp 616 miliar.

"DJP juga terus kumpulkan penerimaan pajak melalui sistem elektronik dari perusahan-perusahaan digital. Ada 23 perusahan digital yang sudah kumpulkan penerimaan pajak melalui sistem elektronik dengan nilai Rp 616 miliar," ujarnya dalam media briefing virtual, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Ada Pajak Digital, Apple dan Google Naikkan Tarif Layanan

Meski demikian, Sri Mulyani tak merinci perusahaan mana saja yang telah menyetorkan PPN ke negara.

Sebelumnya, beberapa perusahaan yang telah tercatat melaporkan setoran pajak tersebut yakni Shopee, Netflix, JD.ID hingga Amazon.

Menurut Sri Mulyani, masih ada lima perusahaan digital yang belum melaporkan setoran PPN mereka.

Adapun pemberlakuan penarikan setoran PPN oleh pelaku PMSE sebesar 10 persen telah berlaku per Agustus 2020 lalu.

Adapun hingga Desember seharusnya ada 28 perusahaan yang telah ditunjuk oleh DJP untuk melaporkan setoran pajak mereka.

"Ini belum semua, kita tahu ada lima yang lain. Kita akan kumpulkan sampai akhir tahun," jelasnya.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada sebanyak 46 perusahaan digital luar negeri yang ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN 10 persen kepada konsumennya melalui lima gelombang.

Pada gelombang pertama ditunjuk enam perusahaan, lalu pada gelombang kedua 10 perusahaan, gelombang ketiga 12 perusahaan dan gelombang keempat ini 8 perusahaan. Kemudian pada gelombang kelima ada 10 perusahaan.

Baca juga: Potensi Penerimaan Pajak Digital Bisa Sampai Rp 10,4 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com