JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi bakal menarik pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Bahkan potensi dari PPN dalam PMSE mencapai Rp 10,4 triliun.
PMSE telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Baca juga: Zoom dan Netflix Banyak Diakses Selama WFH, Sri Mulyani Incar Pajaknya
Jadi PMSE, tidak perlu menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentauan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU Omnibus Law Perpajakan.
Potensi PPN PMSE tercermin dari kajian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam naskah akademik omnibus law perpajakan yang diterima Kontan.co.id.
Sebagai gambaran, Kemenkeu mengkaji ada tujuh bentuk dan nilai transaksi barang digital. Pertama, sistem perangkat lunak dan aplikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp 14,06 triliun.
Kedua, game, video, dan musik mencapai Rp 880 miliar. Ketiga, penjualan film sebesar Rp 7,65 triliun.
Keempat, perangkat lunak khusus seperti untuk perangkat mesim dan disain menapai Rp 1,77 triliun.
Baca juga: Ada Pajak Digital, Pelanggan Netflix dan Spotify akan Kena Biaya Tambahan 10 Persen
Kelima, perangkat lunak telpon genggam sebesar Rp 44,7 triliun. Keenam, hak siaran atau layanan TV berlangganan senilai Rp 16,49 triliun.
Ketujuh, penerimaan dari media sosial dan layanan over the top (OTT) sebanyak Rp 17,07 triliun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.