Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelanjutan Sri Mulyani Vs Netflix

Kompas.com - 11/01/2020, 10:20 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menggandeng Netflix untuk mengembangkan tayangan publik bermutu. Salain itu, kehadiran Netflix diharapkan bisa membantu program pelatihan penulis naskah.

Kebijakannya merangkul Netflix, Nadiem seolah tak terlalu merisaukan masalah pajak yang dihadapi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut di Indonesia.

Managing Director Netflix Asia-Pacific, Kuek Yu Chuang, juga datang langsung bertemu Nadiem di kantor Kemendikbud pada Kamis (9/1/2020) lalu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengungkapkan masih mencari formula untuk memaksa perusahaan penyedia streaming video raksasa tersebut membayar pajak di Indonesia sesuai regulasi.

Menurut Sri Mulyani, potensi pajak yang bisa dikutip dari biaya berlangganan Netflix di Indonesia sangat besar. Di Australia, Netflix juga punya masalah dengan otoritas pajak setempat.

"Konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT (badan usaha tetap) tapi aktivitasnya banyak seperti yang saya sebutkan. Maka, mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan atau economy present yang signifikan," ujar Sri Mulyani, pada Selasa (29/10/2019).

Baca juga: Sederet Harapan untuk Netflix, Perbanyak Film Lokal hingga Bayar Pajak

"Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak. Di Australia, di Singapura mereka sudah menetapkan untuk mengutip pajak dari Netflix ini, namanya Netflix Tax, bahkan di sana," lanjutnya.

Sri Mulyani pun mengatakan, pihaknya secara serius bakal memantau aktivitas Netflix di Tanah Air meski hingga saat ini aturan mengenai perpajakan digital belum diundangkan.

"Tapi kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita," ujar dia.

Mengutip data Statista, sebuah situs penyedia market data, Netflix pada tahun 2019 lalu memiliki 481.450 pelanggan di Indonesia. Pada tahun 2020, Statista memprediksi jumlah pelanggan Netflix naik menjadi 906.800.

Besarnya pajak yang hilang dari Netflix ini juga membuat Wakil Presiden Ma'ruf Amin gerah. Ditegaskannya, semua perusahaan teknologi harus membayar pajak jika memungut pendapatan di Indonesia.

"Kita ingin (Kementerian) Kominfo (Komunikasi dan Informatika) untuk lebih serius menangani soal film-film ini," kata Ma'ruf seperti dikutip pada Minggu (29/12/2019).

"Kemudian juga soal perpajakan saya minta juga saya minta Kemenkeu (Kementerian Keuangan) untuk bagaimana menangani soal ini antara Menkominfo dan Menkeu saya kira itu," kata Ma'ruf menambahkan.

Baca juga: Meski Digandeng Nadiem, Netflix Belum Capai Kesepakatan dengan Telkom

Menurut mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa ini, pendapatan dari pelanggan di Indonesia yang diraup perusahaan OTT seperti Netflix sangat besar, sehingga perlu ketegasan dalam urusan pajak.

"Semua harus bayar pajak. Semua itu, itu akan ada ditertibkan oleh Kemenkeu. Saya kira itu soal hasil dari kebijakan yang diambil oleh dua kementerian (Kemenkeu dan Kominfo)," tegasnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com