Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol Jakarta-Bandung Terbaru di 2021

Kompas.com - 17/01/2021, 16:15 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberlakukan tarif baru per 17 Januari 2021 untuk ruas Tol Jakarta-Cikampek, Tol Cipularang, dan Tol Padaleunyi.

Ketiga tol di atas merupakan satu-satunya akses jalan bebas hambatan dari Jakarta menuju ke Bandung. Tol tersebut juga jadi salah satu tol paling sibuk di Indonesia.

Perubahan tarif tol yang dikelola BUMN ini tentunya akan berpengaruh pada biaya perjalanan antar-kota, baik yang menggunakan kendaraan pribadi, bus, maupun truk angkutan logistik.

Berikut rincian biaya yang harus dikeluarkan pengguna jalan tol dari Jakarta (SS Cawang) menuju Bandung berdasarkan pintu keluarnya untuk kendaraan golongan I (sedan, bus, pikap/truk kecil, bus).

Baca juga: Tarif Tol Terbaru dari Jakarta Menuju Semarang dan Surabaya di 2021

Tarif yang sama berlaku sebaliknya dari masing-masing pintu tol di Bandung menuju Jakarta seperti dirangkum pada Minggu (17/1/2021):

  • Jakarta-Bandung keluar Padalarang: Rp 63.000
  • Jakarta-Bandung keluar Baros: Rp 64.500
  • Jakarta-Bandung keluar Pasteur: Rp 66.000
  • Jakarta-Bandung keluar Pasir Koja: Rp 67.000
  • Jakarta-Bandung keluar Kopo: Rp 67.500
  • Jakarta-Bandung keluar Moh Toha: Rp 67.500
  • Jakarta-Bandung keluar Buah Batu: Rp 68.500
  • Jakarta-Bandung keluar Cileunyi: 72.500

Besaran tarif tol Jakarta-Bandung tersebut berasal dari biaya yang dikeluarkan untuk membayar tarif Tol Jakarta-Cikampek (Cawang - Cikampek) sebesar Rp 20.000, Tol Cipularang (SS Sadang - SS Padalarang) sebesar Rp 42.500.

Lalu tarif Tol Padaleunyi antara Rp 500 sampai dengan Rp 10.000 sesuai dengan pintu keluar tol yang dipilih untuk masuk ke Bandung dari mulai SS Padalarang (biaya tol Jakarta Bandung)

Baca juga: Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Tol Jakarta-Cikampek

Kenaikan Tol Jakarta-Cikampek

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan, pemberlakuan tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Layang) dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek eksisting adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan.

Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Industri dan Lingkungan PUPR, Endra Atmawidjaja, mengatakan penetapan dan penyesuaian tarif Tol Jakarta-Cikampek ini disetujui setelah tim Kementerian PUPR melakukan audit terhadap standar pelayanan minimum (SPM) secara ketat.

Audit tersebut meliputi kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan pengguna.

"Kami mengupayakan agar badan usaha jalan tol (BUJT) sebagai operator jalan tol untuk terus berkomitmen meningkatkan pelayanan sehingga SPM bisa dipenuhi dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara nyata," kata Endra dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Besok Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik, Ini Rinciannya

Diharapkan hal tersebut bisa jadi momentum kebangkitan ekonomi nasional pascavaksinasi yang sudah dimulai oleh Presiden Joko Widodo.

Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated bersumber dari investasi BUJT dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Pemerintah sebagai regulator bertugas menjaga keberlangsungan BUJT dalam pengusahaan dan pengoperasian jalan tol yang dibangun.

Namun di sisi lain pemerintah juga harus memastikan pelayanan yang diberikan BUJT sesuai SPM untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen agar tetap mendapat manfaat maksimal dari jalan tol.

Baca juga: Mulai 17 Januari 6 Ruas Tol Ini Alami Kenaikan Tarif, Simak Rinciannya

Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC), Vera Kirana, mengatakan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated telah beroperasi sejak Desember 2019 tanpa dikenakan tarif.

"Sudah 13 bulan sejak beroperasi penarifan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated menggunakan tarif Tol Jakarta-Cikampek eksisting. Penarifan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dijadwalkan pada Oktober 2020 lalu, tetapi ditunda tiga bulan dan baru akan diberlakukan pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB," kata Vera.

Dampak positif dari pengoperasian tol layang adalah adanya distribusi kendaraan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek karena pemisahan perjalanan jarak jauh dan jarak dekat.

Kemudian, terdapat penurunan angka kepadatan lalu lintas (VC ratio) rata-rata pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari semula 0,8 menjadi 0,56 (jalur A) dan 0,81 menjadi 0,54 (jalur B).

Baca juga: Pernah Buat Jokowi Marah, Tol Cisumdawu Ditarget Beroperasi Tahun Ini

Sebagai upaya peningkatan pelayanan bagi pengguna jalan tol, BUJT Tol Jakarta-Cikampek telah melakukan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan periodik.

Penyesuaian tarif Tol Jakarta-Cikampek II Elevated integrasi, antara lain untuk wilayah 1 (Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur) golongan I Rp 4.000, golongan II dan III Rp 6.000, serta golongan IV dan V Rp 8.000.

Kemudian, wilayah 2 (Jakarta IC-Cikarang Barat) golongan I Rp 7.000, golongan II dan III Rp 10.500, serta golongan IV dan V Rp 14.000.

Selanjutnya wilayah 3 (Jakarta IC-Karawang Barat) golongan I Rp 12.000, golongan II dan III Rp 18.000, golongan IV dan V Rp 24.000.

Sedangkan untuk wilayah 4 (Jakarta IC-Cikampek) Golongan I Rp 20.000, golongan II dan III Rp 30.000, serta golongan IV dan V Rp 40.000.

Baca juga: Belum Ada Jalan Tol, Kemenhub Klaim Perjalanan Jakarta-Pelabuhan Patimban Hanya 2 Jam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com