Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, DP 0 Persen Kendaraan dan Rumah Tergantung Keputusan Bank

Kompas.com - 22/02/2021, 14:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melonggarkan uang muka pembelian motor dan mobil baru paling rendah 0 persen dan melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen.

Dengan begitu, debitur bisa mendapat Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan DP 0 persen. Kedua aturan ini berlaku mulai Maret hingga tanggal 31 Desember 2021.

Namun BI menegaskan, ketentuan DP 0 persen ini masih tergantung dengan keputusan bank-bank yang memberikan. Bank sentral memberikan keleluasaan bagi bank dengan beberapa persyaratan yang patut dipatuhi.

"Dengan prinsip manajemen risiko tentunya diserahkan pada bank. Kita tidak atur di sini (siapa saja yang berhak mendapat DP 0 persen) karena itu sudah sangat mikro, serahkan ke banknya," kata Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung dalam Taklimat Media secara virtual, Senin (22/2/2021).

Baca juga: 42 Perjalanan Kereta Api Batal karena Banjir, KAI Refund Tiket 100 Persen

Juda menuturkan, keleluasan ini diberikan karena bank lebih mengetahui risiko dan cara mengantisipasi risiko tersebut bila ketentuan BI dijalankan.

BI hanya mengatur tingkat kesehatan kredit macet (non performing loan/NPL) bank yang boleh menyalurkan relaksasi.

Bagi bank dengan NPL di bawah 5 persen, berhak memberikan relaksasi DP 0 persen. Sedangkan bagi bank dengan NPL di atas 5 persen, hanya boleh memberikan kelonggaran LTV/FTV di kisaran 90-95 persen.

"Ini bukan sebuah keharusan, bank boleh memberikan kredit dengan DP 0 persen. Apakah pada praktiknya seperti itu? Tentu saja bank mempunyai manajemen risiko masing-masing. Tapi BI memberikan ruang sampai 0 persen," ujar Juda.

Lebih lanjut bank sentral meyakini, kebijakan makroprudensial ini bakal mendorong pertumbuhan kredit di tahun 2021, khususnya pada segmen otomotif dan properti.

"Hitungan kasar kami dengan adanya relaksasi di sektor properti dan KKB, ini mendorong kira-kira lebih dari 0,5 persen pertumbuhan di sektor konsumsi," pungkas Juda.

Sebagai informasi, tipe kendaraan yang mendapat relaksasi adalah kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga/lebih non produktif, dan kendaraan roda tiga/lebih produktif.

Sementara pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen alias DP 0 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT.

Baca juga: Harga Tembaga Menguat ke Level Tertinggi sejak 2011

Rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.

Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan.

Lalu, bagi bank dengan NPL di atas 5 persen, kelonggaran LTV/FTV hanya sampai 90-95 persen, kecuali untuk pembelian rumah tapak dan rumah pertama tipe 21. Rumah tipe ini tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen.

Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Kebijakan ini seluruhnya merupakan bagian dari Paket Kebijakan Terpadu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi (PEN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com