Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Upah Per Jam Diterapkan untuk Pekerja Paruh Waktu

Kompas.com - 02/03/2021, 17:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Tri Retno Isnaningsih mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 202 diatur mengenai upah per jam.

"Namun, upah per jam ini hanya diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu. "Upah per jam yang digunakan untuk pekerja paruh waktu," ujarnya melalui diskusi virtual, Selasa (2/3/2021).

Sementara itu, Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan, pengenaan upah per jam ini memang hanya diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu, dengan ketentuan bahwa pekerja tersebut bekerja tidak lebih dari 35 jam per minggu.

Baca juga: Kemenkeu: Dua Pemerintah Provinsi Bakal Terbitkan Obligasi Daerah

"Di mana paruh waktu itu dari data BPS (Badan Pusat Statistik) adalah kurang dari 35 jam seminggu atau kurang dari 7 jam dalam satu hari," ujarnya.

Dengan demikian, pekerja dibayar atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh, dimana dalam kesepakatan tersebut tidak boleh di bawah formulasi upah per jam.

"Perhitungan formulanya adalah upah per jam sama dengan upah bulanan dibagi 126," sebutnya.

Namun, apabila dalam waktu 5 tahun berikutnya terjadi perubahan upah bagi pekerja paruh waktu dengan ketentuan bekerja kurang dari 30 jam hingga 34 jam, pemerintah akan mengubah formulasi tersebut.

Baca juga: Bos MNC Sebut Proyek Movieland Lido City Mulai Berjalan Tahun Ini

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021, telah meneken 51 peraturan pemerintah (PP) sebagai pelengkap atau pelaksana dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Salah satu yang diterbitkan adalah PP No.36/2021 yang mengatur tentang Pengupahan. Mulai dari upah per jam, harian, dan bulanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com