Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan Investasi Miras, BKPM Akui Sempat Ada Perdebatan Panjang

Kompas.com - 02/03/2021, 16:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, dalam proses penyusunan aturan mengenai pembukaan investasi minuman keras (miras) sempat terjadi banyak perdebatan.

Diketahui, pembukaan keran investasi minuman beralkohol tertuang dalam lampiran III pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Namun, pada akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut lampiran dalam beleid yang mengatur investasi di industri miras.

"Kami memahami secara baik, bahwa proses penyusunan ini telah melalui perdebatan yang panjang," ujar Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Jokowi Putuskan Cabut Aturan soal Investasi Miras dalam Perpres 10/2021

Meski demikian, menurutnya, kebijakan tersebut dibuat berdasarkan diskusi yang komprehensif dengan memperhatikan pelaku usaha dan pemikiran tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan pemuda.

Namun sekali pun Perpres 10/2021 telah diterbitkan, lanjut Bahlil, atas dasar pertimbangan dan kajian yang mendalam oleh Presiden Jokowi akhirnya diputuskan untuk mencabut aturan mengenai pembukaan investasi miras.

Ia bilang, hal itu diputuskan setelah pemerintah mendengar aspirasi dari para tokoh lintas agama. Selain itu, dengan memperhatikan dinamika apsirasi dalam konteks untuk kebaikan dan tatanan sosial masyarakat.

"Atas perintah Bapak Presiden kepada Pak Mensesneg dan diteruskan kepada kami (BKPM), yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden, bahwa khsususnya ini (investasi miras) dicabut," ungkap dia.

Bahlil menilai, kebijakan pencabutan pembukaan investasi miras sekaligus menunjukkan sikap demokratis dan aspiratif Presiden Jokowi dalam mendengar setiap masukan yang konstruktif terkait kepentingan bangsa.

Baca juga: Ada Aturan Baru, Benarkah Upah Cuti Pekerja Tidak Dibayar?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com