Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Naikkan Denda Keterlambatan Laporan Keuangan, Ini Rinciannya

Kompas.com - 09/03/2021, 19:05 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan denda bagi emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan atau pengumuman kepada masyarakat.

Denda diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Besaran denda lebih besar ketimbang yang tertera dalam aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995. 

Baca juga: OJK Wajibkan Emiten Delisting Buyback Saham dari Investor

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana mengatakan, kenaikan denda bertujuan untuk mendisiplikan emiten sekaligus memberi efek jera kepada perusahaan yang melanggar.

"Kita tidak happy ada perusahaan yang kena denda. Dengan kenaikan denda ini, kita harapkan jadi efek denda karena terlalu mahal dia bayarnya. Dengan jadi mahal, maka lebih hati-hati untuk tidak membuat pelanggaran," kata Djustini dalam sosialisasi POJK Nomor 3 Tahun 2021 secara virtual, Selasa (9/3/2021).

Rinciannya, denda untuk SRO menjadi Rp 1 juta per hari dari sebelumnya Rp 500.000 perhari dengan tingkat maksimal Rp 500 juta.

Denda untuk emiten besar Rp 2 juta per hari dan denda untuk emiten menengah/kecil Rp 1 juta per hari.

Sementara itu, denda untuk perusahaan publik Rp 500.000 per hari, dan lembaga penunjang pasar modal Rp 100.000 per hari.

Baca juga: OJK: Perusahaan Terbuka Kini Wajib Melantai di Bursa Efek

Begitu pula untuk penasihat investasi, biro administrasi efek, wakil perantara efek, perusahaan efek, dan lembaga penunjang pasar modal lainnya Rp 200.000 per hari.

"Setiap pihak yang terlambat menyampaikan laporan atau pengumuman setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan ini akan dianggap tidak menyampaikan laporan atau pengumuman," tutur Djustini.

Bagi pihak yang dianggap tidak menyampaikan laporan atau pengumuman tersebut, juga dikenakan sanksi.

Untuk emiten dan SRO, sanksinya Rp 1 miliar untuk laporan tahunan maupun laporan tengah tahunan.

Sementara untuk laporan kuartalan, bulanan, harian, dan insidentil Rp 250 juta.

Baca juga: OJK: Portofolio Investasi Industri Asuransi Segera Dibatasi

Sedangkan bagi emiten kecil dan menengah, pembuat kebijakan akan memberikan sanksi Rp 100 juta untuk laporan tahunan maupun laporan tengah tahunan.

Untuk laporan kuartalan, bulanan, harian, dan insidentil didenda Rp 25 juta.

"Jadi aturan ini menyempurnakan ketentuan, dan kita akomodir hal-hal baru sesuai perkembangan industri pasar modal secara nasional maupun global," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com