Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Penyalur Bertambah, Kini BLT UMKM Bisa Dicairkan di Pos Indonesia hingga BPD

Kompas.com - 01/04/2021, 15:16 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pemerintah telah sepakat untuk menambahkan lembaga penyalur untuk program Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) atau lebih dikenal Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Dia menjelaskan, apabila sebelumnya bantuan tunai bisa dicairkan hanya melalui Bank BRI dan Bank BNI, kini pencairan juga bisa dicairkan di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan PT Pos Indonesia.

"Kalau awalnya lembaga penyalur hanya Bank BRI dan Bank BNI, kini ditambahkan dengan adanya Bank Mandiri, BPD, dan PT Pos," ujar Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: BLT UMKM 2021 Sudah Disalurkan ke 5,2 Juta Pelaku Usaha


Teten menjelaskan, hal ini telah disepakati bersama dengan kementerian lain pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menteri Perekonomian.

Saat itu, dibahas bahwa penyaluran BPUM sebaiknya lewat pintu Kabupaten/Kota.

"Memang kalau kita lihat di Undang-undang Daerah, usaha mikro itu memang menjadi kewenangan dari pemerintah kota/kabupaten," jelas dia.

Sementara itu, jumlah lembaga pengusul telah dikurangi, dari yang semula ada 5 kini hanya 1 lembaga pengusul.

Adapun 5 lembaga pengusul sebelumnya adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, hingga perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: BLT UMKM Dipotong Setengah, dari Rp 2,4 Juta Jadi Rp 1,2 Juta

"Namun, saat ini hanya 1 lembaga pengusul yaitu ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com