Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGN, Anak Perusahaan Pertamina, Rugi Rp 3,8 Triliun

Kompas.com - 11/04/2021, 15:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero), mencatatkan rugi sebesar sebesar 264,77 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,8 triliun (kurs Rp 14.600).

Dikutip dari laporan keuangan PGN yang dirilis lewat Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (11/4/2021), pendapatan PGN sepanjang tahun 2020 anjlok menjadi 2,88 miliar dollar AS.

Sementara pada tahun 2019, emiten berkode PGAS itu masih bisa membukukan pendapatan sebesar 3,85 miliar dollar AS.

Utang perusahaan juga mengalami kenaikan. Dari laporan keuangan per 31 Desember 2020 yang sudah diaudit, perusahaan memiliki utang sebesar 4,57 miliar dollar AS atau sekitar 66,9 triliun.

Baca juga: Terlilit Utang Besar, Setahun BUMN Waskita Bayar Bunga Rp 4,74 Triliun

Rinciannya, utang jangka pendek sebesar 1,18 miliar dollar AS dan utang jangka panjang senilai 3,39 miliar dollar AS.

Jumlah utang yang dimiliki PGN pada tahun 2020 tersebut meningkat dibandingkan setahun sebelumnya. Posisi keseluruhan utang PGN pada 2019 tercatat sebesar 4,14 miliar dollar AS.

Meski mengalami kerugian, aset perusahaan mengalami kenaikan di akhir 2020 yakni menjadi sebesar 7,53 miliar dollar AS, meningkat dibandingkan setahun sebelumnya yakni 7,37 miliar dollar AS.

Terbelit sengketa pajak

Sementara itu dalam keterangan resminya, Direktur Keuangan PGN, Arie Nobelta Kaban, mengungkapkan mayoritas hambatan kinerja keuangan PGN periode 2020 disebabkan oleh faktor eksternal.

Baca juga: Derita Waskita: Utang Menggunung, Rugi Triliunan, Anak Digugat Pailit

Salah satunya adalah sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode 2012-2013 yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Adapun upaya hukum PK itu telah mendapat putusan Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2020 sebesar 278,4 juta dolar AS.

Selain sengketa PPN, faktor eksternal yang menjadi kendala kinerja keuangan PGN adalah penurunan aset di sektor minyak dan gas sebesar 78,9 juta dolar AS.

“Apabila tanpa kedua faktor yang di luar kendali manajemen, kinerja keuangan PGN masih mencatat laba bersih sebesar 92,5 juta dolar AS,” kata Arie.

Baca juga: Waskita Karya Rugi Rp 7,38 Triliun, Apa Sebabnya?

Perolehan laba tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan laba bersih yang distribusikan kepada entitas induk pada 2019 yang sebesar 67,5 juta dolar AS.

Arie mengaku, pihak manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kinerja perusahaan lewat menyelesaikan sengketa pajak di Mahkamah Agung (MA).

Atas sengketa pajak di MA, kata Arie, perusahaan perlu menjelaskan beberapa hal dengan tetap melakukan upaya-upaya hukum lebih lanjut sebagai berikut.

Pertama, kasus putusan PPN PGN hanya spesifik pada periode 2012-2013 saja.

Baca juga: Nasib Suram Waskita: 10 Anak Cucu Perusahaan Rugi, 1 Digugat Pailit

Kedua, sejak 2014 sampai sekarang, kasus sengketa PPN dimenangkan oleh PGN atau telah ditetapkan bahwa gas bumi bukan objek PPN sesuai surat DJP pada Januari tahun 2020.

Ketiga, upaya hukum yang telah dilakukan PGN antara lain fatwa MA untuk 18 perkara yang telah diputus dan pelaksanaan kontra memori PK untuk 6 sisa perkara yang masih berjalan.

Lalu berupaya untuk meminta pendapat ahli dan pengacara negara (Jamdatun) selaku pihak berwenang, serta mengajukan surat permohonan keadilan kepada Ketua MA.

Keempat, PGN akan meminta fatwa non-executable, karena gas bumi bukan objek pajak PPN sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak, serta masa pajak juga sudah kedaluwarsa, yaitu periode 2012-2013.

Baca juga: Rekam Jejak Zuhairi Misrawi, Kader PDI-P yang Jadi Komisaris BUMN

Kelima, PGN akan meneruskan tagihan yang didapat dari DJP kepada pelanggan. Hal ini menjadi upaya terakhir dari PGN sebagai wajib pungut (wapu).

Arie berharap, kelima upaya tersebut akan mendapatkan reverse tax serta kepastian insentif dari pelaksanaan penugasan pemerintah.

Terkait permasalahan perpajakan, lanjut dia, PGN akan mengikuti ketentuan hukum yang ada, namun masih tetap mengupayakan langkah-langkah hukum serta memitigasikan risiko terbaik.

“Komitmen kami adalah memastikan bahwa kepatuhan terhadap hukum dan mitigasi risiko adalah bagian dari upaya PGN untuk menjaga fundamental dan menjamin keberlangsungan bisnis perseroan dalam jangka panjang," tutur dia.

Baca juga: Daftar 7 BUMN Terbesar di Indonesia dari Sisi Aset, Siapa Juaranya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com