Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mei Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka, Ini Hal yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 12/04/2021, 07:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

c. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

d. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
1) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
2) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
3) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
4) Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

e. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

f. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis;

g. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

h. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

i. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

j. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;

k. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.

Baca juga: Seleksi CPNS Dimulai Bulan Depan, Ini Jabatan dan Formasi yang Dibutuhkan

PPPK

Sementara itu, ketentuan umum untuk seleksi PPPK non-guru yang harus kamu ketahui meliputi:

a. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
1) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
2) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
3) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
4) Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

d. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com