c. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
d. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
1) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
2) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
3) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
4) Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
e. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
f. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
g. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
h. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
i. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
j. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
k. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.
Baca juga: Seleksi CPNS Dimulai Bulan Depan, Ini Jabatan dan Formasi yang Dibutuhkan
PPPK
Sementara itu, ketentuan umum untuk seleksi PPPK non-guru yang harus kamu ketahui meliputi:
a. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
c. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
1) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
2) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
3) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
4) Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
d. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis;