Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

XL Axiata Tebar Dividen Rp 339,4 Miliar

Kompas.com - 23/04/2021, 14:49 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT XL Axiata Tbk (EXCL) memutuskan pembagian dividen sebesar Rp 339,4 miliar, atau setara dengan Rp 31,7 per lembar saham atas laba bersih tahun buku 2020 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

“Tahun ini disetujui penggunaan 50 persen dari keuntungan setelah menyesuaian untuk dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham," ujar Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/4/2021).

Sementara sisa dari laba bersih lainnya yakni sebesar Rp 100 juta akan digunakan untuk alokasi cadangan umum dan Rp 32,04 miliar dicatat dalam saldo laba ditahan untuk mendukung pengembangan usaha perseroan.

"Sisanya kami pergunakan sebagai alokasi cadangan umum dan saldo laba ditahan untuk mendukung pengembangan usaha perseroan," imbuhnya.

Baca juga: Pemerintah Lelang SUN Pekan Depan, Ini Tingkat Kuponnya

Ia mengatakan, dalam rapat tersebut menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan mengatur tata cara pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, dalam RUPST juga menyetujui Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Sementara itu, pemegang saham juga menerima pengunduran diri Tan Sri Jamaludin bin Ibrahim sebagai anggota komisaris, dan memberikan pembebasan tanggung jawab atas tindakan pengawasan yang dilakukannya selama ini.

Dengan diterimanya pengunduran diri tersebut, maka susunan Dewan Komisaris sejak ditutupnya rapat menjadi:

Presiden Komisaris: Muhamad Chatib Basri

Komisaris : Vivek Sood, David R. Dean, Dato’ Mohd Izzaddin bin Idris, Hans Wijayasuriya

Komisaris Independen: Yasmin Stamboel Wirjawan, Muliadi Rahardja, Julianto Sidarto

Baca juga: Indonesia Ekspor Perdana Produk Semangka ke Uni Emirat Arab

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com