JAKARTA, KOMPAS.com – Tarif Tol Ngawi-Kertosono naik secara resmi mulai 29 April 2021. Dengan begitu, tarif Tol Ngawi-Kertosono 2021 bakal lebih mahal dibandingkan Tarif Tol Ngawi-Kertosono 2020.
Tol Ngawi-Kertosono merupakan bagian dari ruas Tol Trans Jawa yang juga dilintasi para pengguna tol jika bepergian dari Jakarta ke Surabaya atau sebaliknya.
Pengumuman terkait tarif Tol Ngawi-Kertosono naik sudah disosialisasikan melalui akun Instagram resmi @official.jasamargatransjawatol yang dikelola anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Baca juga: Tarif Tol Trans Jawa Naik untuk Ruas Ngawi-Kertosono Mulai 29 April
“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif di Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono. Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 261/KPTS/M/2021,” demikian bunyi keterangan yang diunggah akun tersebut, dikutip pada Senin (26/4/2021).
Surat tersebut sudah ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tertanggal Jakarta, 3 Maret 2021. Saat ini, rencana kenaikan tarif Tol Ngawi-Kertosono sudah masuk tahap sosialisasi.
Dijelaskan bahwa untuk tarif terjauh kendaraan Golongan 1 dari Klitik ke Kertosono mengalami penyesuaian tarif dari sebelumnya sebesar Rp 88.000 (tarif Tol Ngawi-Kertosono 2020).
Kini tarif terjauhnya menjadi Rp 91.000 (tarif Tol Ngawi-Kertosono 2021). Ini berarti para pengguna harus membayar lebih mahal Rp 3.000 dari tarif sebelumnya.
“Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono mengalami penyesuaian tarif per 2 tahun sekali berdasarkan perhitungan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi pada wilayah Kota Madiun,” terang akun tersebut.
Berdasarkan perhitungan tersebut, sejak tahun 2018 hingga 2020 ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono mengalami penyesuaian tarif sebesar 3,38 persen.
Baca juga: Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Lagi, Ini Rinciannya
Kenaikan tarif ini berlaku mulai Kamis, 29 April 2021, pukul 00.00 WIB. Sejak saat itu tarif baru di ruas Tol Ngawi-Kertosono yang merupakan bagian dari ruas Tol Trans Jawa ini resmi diberlakukan.
Sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 261/KPTS/M/2021, sistem pentarifan yang berlaku pada ruas ini adalah sistem transaksi tarif tertutup.
Penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk semua golongan. Masing-masing golongan ditetapkan tarif berbeda, tergantung pula dari asal dan tujuan perjalanannya. Cek tarif Tol Ngawi-Kertosono 2021 terbaru berikut ini selengkapnya.
Tujuan IC Madiun
Tujuan IC Caruban
Baca juga: Namanya Diabadikan di Tol Layang Japek, Ini Peran Sheikh MBZ untuk RI
Tujuan IC Nganjuk
Tujuan Kertosono
Tujuan IC Caruban
Tujuan IC Nganjuk
Tujuan Klitik
Tujuan Kertosono
Tujuan IC Nganjuk
Baca juga: Tol Japek Elevated Resmi Ganti Nama, Ini Tarif Jalan Layang MBZ
Tujuan Klitik
Tujuan IC Madiun
Tujuan Kertosono
Tujuan Klitik
Tujuan IC Madiun
Tujuan IC Caruban
Tujuan Kertosono
Tujuan IC Nganjuk
Tujuan IC Caruban
Tujuan IC Madiun
Tujuan Klitik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.