JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.
Untuk pencairan THR PNS 2021 dan para abdi negara lainnya tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun.
Lebih rinci, alokasi pembayaran THR untuk ASN di lingkungan K/L dan TNI/Polri Rp 7 triliun, ASN daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, serta pensiunan Rp 9 triliun.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Lalu berapa jumlah nominal THR yang diterima untuk anggota TNI atau THR TNI?
Baca juga: Apakah Honorer Dapat THR dari Pemerintah?
Sebagaimana THR PNS 2021, tunjangan Lebaran untuk anggota TNI terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.
Komponen pertama THR TNI yakni berasal dari gaji pokok per bulan. Gaji pokok TNI berlaku sama untuk tiga matra antara lain TNI AL, TNI AU, dan TNI AD.
Gaji pokok terbaru TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut besaran gaji pokok TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi yang dipakai dalam formula THR TNI 2021:
1. Golongan I (Tamtama)
Baca juga: Kecewa THR Tanpa Tukin, Para PNS Kirim Petisi ke Sri Mulyani
2. Golongan II (Bintara)
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
Baca juga: Buka-bukaan Sri Mulyani Sunat THR PNS Demi Prakerja hingga BLT