Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Zakat Fitrah dengan Standar Beras dan Uang Tunai

Kompas.com - 03/05/2021, 16:39 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang dibayarkan saat bulan Ramadan hingga jelang Sholat Idul Fitri. Bagaimana cara menghitung zakat fitrah?

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta, menjelaskan formula cara menghitung zakat fitrah di Indonesia setiap tahunnya menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.

"Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras dengan harga beras setempat," jelas Arifin seperti dikutip pada Senin (3/5/2021).

Menurut dia, jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah adalah berlaku sama di daerah manapun di Indonesia.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Zakat?

Pembayaran zakat fitrah tak harus dengan beras, namun menyesuaikan dengan makanan pokok di setiap masing-masing daerah.

Namun untuk cara menghitung zakat fitrah dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.

Standar cara menghitung zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Di Jakarta, dengan standar zakat fitrah uang tunai Rp 40.000 pada tahun 2020 lalu, artinya jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120.000.

Baca juga: Mengenal Zakat Mal: Pengertian, Hukum, dan Cara Menghitungnya

Contoh lainnya, untuk daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah yang dibayarkan yakni kisaran Rp 25.000 - 40.000.

Lalu Banten Rp 30.000, DIY Rp 30.000. Begitupun untuk wilayah lainnya, berapa besar zakat fitrah yang harus dibayar yakni mengikuti harga 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain di daerahnya masing-masing

Salah satu poin penting adalah ketentuan, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

"Jadi sudah ada fatwa MUI bahwa disampaikan penyaluran sebagian zakat fitrah bisa dilakukan saat Ramadan tanpa menunggu hingga malam Idul Fitri atau sebelum Shalat Id," kata Arifin.

Baca juga: Memahami Cara Kerja Bank Syariah yang Diklaim Bebas Riba dan Halal

Arifin juga menjelaskan kriteria penerima zakat atau mustahiq. Di mana salah satu golongan mustahiq zakat fitrah adalah orang miskin dan fakir.

"Penentuan mustahiq ini berbeda dengan pengertian miskin versi pemerintah atau BPS. Untuk zakat ada patokan tersendiri, selama dia bukan muzakki (pembayar zakat), artinya dia mustahiq," tutur dia.

Di Indonesia, Baznas memiliki pertimbangan tersendiri. Penerima zakat fitrah adalah berpedoman pada nisab atau batasan kekayaan.

"Yang dibantu adalah mereka yang di bawah nisab yaitu berpenghasilan sebesar di bawah Rp 6 juta (per bulan) menurut nisab emas. Tapi Baznas akan memabantu yang paling miskin dari kelompok ini ," kata Arifin.

Simak penjelasan lengkap soal cara menghitung zakat fitrah, termasuk perhitungan zakat mal di tautan berikut ini.

Baca juga: Perbedaan Bunga Bank Konvensional Vs Bagi Hasil Bank Syariah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com