Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/05/2021, 10:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

Dia mengatakan bahwa berdasarkan laporan tahunan yang diterbitkan Tokyo MoU, saat ini posisi Indonesia sudah lebih baik dari tahun sebelumnya yang berada pada posisi Grey List.

 Baca juga: KKP Tegaskan Tidak Beri Izin Kapal Asing Tangkap Ikan di Indonesia

"Penilaian kinerja bendera kapal oleh Tokyo MoU Port State Control Committee dilakukan dengan metode perhitungan kalkulasi binomial yang diakumulasi selama periode 3 tahun pada saat yang sama," kata Agus dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).

Sebagai informasi, Tokyo MoU adalah organisasi Port State Control (PSC) yang terdiri dari negara-negara anggota di Asia Pasifik.

Organisasi ini bertujuan mengurangi pengoperasian kapal di bawah standard internasional lewat kerja sama kontrol di masing-masing negara anggota.

Setiap kapal harus menerapkan aturan standard International Maritime Organization (IMO) dan International Labour Organization (ILO), antara lain terkait keselamatan di laut, perlindungan lingkungan maritim, kondisi kerja, dan kehidupan awak kapal.

Beberapa negara yang masuk ke dalam kriteria white list Tokyo MoU adalah Swedia, Chili, Swiss, Amerika Serikat, Italia dan Bangladesh.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Pesawat hingga Kapal Laut Tak Boleh Angkut Penumpang pada 6-17 Mei

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com